Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Warga Leuwilimus Keluhkan Bau Cerobong dan Bising Diduga Dari PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia.








Kabupaten Serang |XBintangIndo.Com

 Warga Leuwilimus, Kecamatan Cikande keluhkan bau cerobong dan suara bising mesin yang mengganggu lingkungan diduga dari PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia Jl Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten. 


Cerobong yang bau dari perusahaan sudah menjadi buah bibir lingkungan Desa Leuwilimus, sebab crobong tersebut disalurkan lewat pagar di tembuskan di luar pagar samping pabrik.


Haerudin selaku warga mengatakan bahwa benar  cerobong milik PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia di salurkan dari dalam pabrik dibuang keluar pagar tanpa cerobong keatas dan baunya sangat mengganggu. 


" Ia pak, Saya merasa terganggu dengan adanya asap dari perusahaan yang dibuang kejalan lewat pagar pabrik, udah bau dan rerumputan aja pada mati pak, " Kata Haerudin, Jum'at (24/9/2021). 


Lanjut Haerudin, selain mengeluarkan aroma bau tak sedap, PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia juga  mengeluarkan suara bising yang mengganggu lingkungan penduduk. 


" Bukan bau cerobong aja pak, suara mesin juga sangat mengganggu warga pada malam hari, kalau siang hari kita tidak tidur tapi kalau malam hari pas waktu istirahat, kita tidak bisa Istrirahat mendengar suara mesin terus, pokoknya mengganggu aja," Ucapnya. 


Sementara di tempat terpisah Rasmidi selaku ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten dihadapan awak media mengatakan dirinya akan menegur PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia. 


" Saya akan tegur perusahaan, jika bau cerobong dan kebisinginan tidak diperbaiki, setau saya cerobong itu ada diatas, ko ini malah ada dibawah, udah jelas-jelas ini sudah salah procedure, " Kata Rasmidi. 


Sambung Rasmidi bahwa perusahaan sudah melanggar perda dan undang-undang kebisingan. 


" Jika cerobong itu ada dibawah perusahaan sudah melanggar perda Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi Perizinan tertentu. Jika suara generator bising itu ditimbulkan pada malam hari saat jam orang-orang tidur, maka menurut hemat kami, penanggung jawab (diwakili oleh pimpinan perusahaan) dapat diancam pidana. Di samping itu, dilihat dari sisi hukum perdata, pimpinan perusahaan itu juga dapat dijerat pasal tentang perbuatan melawan hukum, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, " Terangnya. 

Red. Soja Raya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *