SERANG | XBintangIndo.Com
Tim Resmob Polres Serang Polda Banten dipimpin Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma S.IK.,M.H dan Kanit Resmob Ipda Sopan Sofyan berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian yang viral di medsos, Selasa (21/9/2021).
Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 20 September 2021 dengan tersangka pelaku berinisial RYD alias Royadi (21), warga Kampung Kedong Burung Desa Situ Terate Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
Dijelaskan AKP David Adhi Kusuma, penangkapan berdasarkan perkara tindak pidana pencurian yang terjadi 19 September 2021, yang kejadiannya terjadi di Jalan. Raya Cikande-Pamarayan tepatnya di depan Toko Foto Copy Kp.Kedong Burung Ds.Situ Terate Kec.Cikande Kab.Serang sekitar pukul 17.50 Wib.
Pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.40 Wib, Tim Resmob Polres Serang mendapatkan informasi dari masyarakat, terduka pelaku pencurian lagi bersembunyi dirumahnya tepatnya di Perumahan Puri Kencana Blok.D 16 No.08 Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Dari hasil informasi dari masyarakat tersebut tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan terduka pelaku pencurian.
" Setelah mendalami rekaman CCTV dan menggali informasi dari masyarakat,team Resmob pun bergegas dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polres Serang".
Dalam penangkapan terhadap terduka pelaku pencurian, petugas berhasil mengamakankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat Injection thn 2014 warna merah, video CCTV di lokasi kejadian, 1 potong sweater warna biru dongker yg di pakai pelaku pada saat melakukan pencurian, 1 potong Celana Pendek warna abu abu yg dipakai pada saat melakukan pencurian.
(Dimas agung*/ Humas)
« Prev Post
Next Post »