Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PT Pancaran indonesia diduga upah karyawan hanya uang sabun










Kab.Serang| XBintangIndo.Com


PT.pancaran indonesia yang berperoduksi pemembuat lampu atau yang di sebut penerangan (bolham) yang teretak di kawasan pancat tama Desa Cikande kecamatan kibin kabupaten serang, yang diduga abaikan upah karyawan,


Penelusuran awak media xbintangindo.com, saat konfirmasi ke salah satu karyawan, yang enggan di sebutkan namanya, upah harian di sini sangat lah minium, cuman Rp,35 ribu rupiah sampai Rp,45 ribu rupiah, saja berhubung  ke butuhan di rumah sangat lah banyak, yah,, mau gimana lagi, buat tambah tambah beli sayuran ajah, rabu 09/2021


Dan di tempat yang berbeda,  keterangan warga sekitar membenarkan, upah tenaga kerja di PT, Pancaran Indonesia, upah karyawan yang bekerja, di bawah rata rata, tidak sesuai dengan kinerja nya masing masing, itu mah bukan gajih lah tetapi di sebut nyah, uang rokok dan padahal yang bekerja cukup lah banyak ada harian, dan ada juga borongan, sekitar 400 sampai 500 orang yang bekerja,  jangan pernah berminat untuk bekerja di sanah cuman capenya ajah, pungkasnya warga


Dan media x.bintangindo.com,  pun pernah menayangkan Surat edaran terkait upah dan BPJS karyawan, atau tenaga kerja tetapi belum juga Ada tanggapan, 


Dan hak karyawan sudah tercantum dalam uud tenaga kerja nomber 13 tahun 2013, UU nomber 03 tahun 1992, UU nomber 01 tahun 1970, ketetapan persiden nomor 22 tahun 1993, peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 dan peraturan menteri nomor 4 tahun 1993 dan nomor 1 tahun 2998, 


Dan juga pekerja harus LAYAK menerima upah, dan itu juga sudah tercantum dalam permen nomor 1 tahun 1999 pasal 1 ayat 1, UU nomor 13 tahun 2003, pp tahun 1981, peraturan menteri nomor 01 tahun 1999, dan paling baru adalah permenaker nomor 1 tahun 2017,


Menurut pasal 185 nomor 13 tahun 2013 tentang tenaga kerja, di kenakan sangsi berupa pidana Penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 4 tahun, atau denda RP,100 juta dan paling banyak RP.400 juta rupiah, 


Ahmad Bewok/ iman*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *