Serang,| XBintangIndo.Com
pantauan media online x bintang indo. com. rehabilitasi 3 Ruang Kelas SMPN Satap cipinang pamarayan yang di kerja kan oleh CV, ALDI PASHA.
Kecamatan pamarayan kabupaten Serang . Di Duga Menyalahi Aturan Lembaga penyedia jasa kontruksi LPJK.
Menyikapi pemberitaan sebelum nya terkait dengan papan proyek dan K3
yang sangat engecut kan publik ternyata perusahaan tersebut mendapat kan lebih dari satu kegiatan dengan dinas yang sama di tambah lagi pihak kontraktor di duga pinjam perusahaan alias rental....!
Ketika kami konfirmasi ke salah satu nara sumber yang tidak mau di sebut kan nama nya. Dengan santai dia belak- belakan terkait dengan perusahaan tersebut.
Begini cerita nya pak.
Perusahaan tersebut Nama Direktur nya Bahar beliau sudah meninggal 3 bulan yang lalu kena covit pak. Yang nerusin perusahaan nya anak nya sesuai dengan Nama CV nya ALDI PASHA. perusahaan tersebut di pinjam / sewa sama pak ARi. Setelah dari pak ari di kasih ke pak Agung. sebgai pelaksana nya. Ungkap nya.
Ketika di tanya terkait dengan perusahan bisa dapat lebih dari satu. Dengan santai beliau mengatakan Kan ada teteh nya di sana.
"Perlu kita pertanyaan siapa itu teteh dari bapak ARI....?
Menyikapi hal tersebut patut di duga proyek tersebut menyalahi aturan Baik LPJK atau Kerangka Acuan Kerja ( KAK) yang sudah di atur oleh dinas terkait.
Dasar hukum
1.UU NO 18 Tahun 1999. Tentang jasa konstruksi dan
Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 sebagai mana di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2010 tentang terbit nya sertifikat keahlian yang di atur oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi( LPJK ) mencakup. SKA sertifikat keahlian ahli masing-masing bidang.
Sertifikat keterampilan kerja tehnis masing- masing bidang. Dengan di dasari pendidikan minimal S- 1 tehik sipil untuk Sertifikat keahlian ahli ( SKA)
Sedang kan untuk SURAT KETERAMPILAN KERJA ( SKK) sesuai dengan bidang masing2 harus pendidkian SMA sederajat .
2.peraturan
pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang
penerapan k3
3.Uu no 14 tahun
1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja
4 permen naker no PER 05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
5. Amanat peraturan PU NO 05/ PRT/ M/ 2014
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TERTIB PENYELENGGARAN KONSTRUKSI MAKA PENYELENGGARAN WAJIB MEMENUHI SYARAT. SYARAT TENTANG KEAMANAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI.
6. Uu no 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga.
Suminta*/.
« Prev Post
Next Post »