Kabupaten Serang | XBintangIndo.Com
DPD LSM Penjara selaku mewakili keluarga korban meminta Scuryty PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia, Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/IX/2021/SPKT/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda BantenBanten, tanggal 19 September 2021. Terkait Pidana pencurian dengan pemberatan pasal 20 ayat (3), pasal 21 ayat (3) KUHPidana.
Sarkun selaku buruh telah menjadi tersangka akibat perbuatannya yang telah membeli besi rongsokan dari Udin selaku GA bagian umum di PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia, yang mana barang besi tersebut sudah berada di luar perusahaan.
Rasmidi selaku ketua DPD LSM Penjara dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan pasal Pidana pencurian dengan pemberatan.
" Pak Edi selaku orang perusahaan sudah membolehkan jika barang tersebut diminta dibuang oleh Udin selaku GA umum di perusahaan, " Kata Rasmidi di kantornya, Jum'at (24/9/2021).
Lanjut Rasmidi bahwa yang buka Laporan Polisi tersebut adalah Asmuni selaku Security.
" Yang memberikan keterangan Pak Asmuni bahwa besi tersebut didapat dengan cara loncat pagar, " Ucap Rasmidi.
Sambungnya Rasmidi bahwa dirinya mewakili keluarga memohon kepada PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia untuk mencabut Laporan Polisi.
" Saya memohon kepada perusahaan dan bapak Asmuni agar mencabut Laporan Polisi, pihak keluarga sudah beritikad baik, dan dari pihak Kepolisiaanpun menyarankan jika masih bisa musyawarah di musyawarakan saja, " Terang Rasmidi.
Tambah Rasmidi " Udin itu Karyawan PT Indoblox Mitra Lestari Indonesia dari yayasan Amanda yang ada di Desa Leuwilimus, " Kata Rasmidi.
Asmuni ketika dihubungi via telepon WhatsApp mengatakan bahwa dirinya tidak merasa buat Laporan Kepolisian.
" Saya hanya diajak kekantor Polisi dan ditanya-tanya, Saya tidak mau kehilangan pekerjaan, Saya serbasalah, " Kata Asmuni.
Red. Soja Raya
« Prev Post
Next Post »