Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pembangunan Rehabilitasi SDN 1 Kopo Lalai Terhadap K3.







Kab Serang |XBintangIndo.Com

Proyek Pembangunan  Rehabilitasi Ruang kelas  SDN  kopo 1 Kecamatan Kopo  Kabupaten Serang yang di kerjakan oleh CV, DUA PUTRA PANJALU dengan pagu anggaran Rp.464.267. 000.00 ( empat ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ), tidak mengikuti RK3K. Jumat 10 September 2921.


Peraturan pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 tentang  keselamatan,  

Amanat peraturan menteri PU (Pekerjaan Umum) No :  5/PRT/M/2014. Pekerja penyelengara konstruksi wajib memenuhi syarat - syarat tentang keamanan. Kesehatan dan keselamatan kerja pada bidang konstruksi seperti yang di atur dalam UU NO 18 Tahun   1999. Tentang jasa konstruksi.


Ketika awak media konfirmasi kepada mandor Opik. sebagai penanggung jawab tenaga kerja.


" Ya pak kami sudah menyiapkan tapi tukang ngak mau pakai dengan alasan panas pak  ungkap nya

 Masih dengan Mandor "pelaksana nya dalam satu minggu dua kali datang pak", tambah Opik.

 

Menurut Aktivis serang timur Abdilah, " Dalam aturan LPJK  pihak kontraktor sebagai pelaksanaan pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K ( RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA). Bila mana tdk di patuhi LPJK berhak untuk memberhentikan  sementara kegiatan tersebut melalui PPK dinas terkait, katanya.


Masih dengan Abdilah " Sedang kan kalau kita mengacu pada Kerangka acuan kerja( KAK) .peserta lelang wajib memenuhi tenaga ahli K3. Atau sering di sebut SKA ahli k3 konstruksi- madya.   Tambahnya.


" Diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen lelang yang ada di lapangan. Seperti hal nya. SKA AHLI MANAJEMEN  PROYEK- MADYA SKA ahli K3 KONSTRUKSI- MADYA, SKA ahli pembngunan gedung. tutup nya.


Suminta*/ Redaksi/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *