Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga PT Indo Block Mitra Lestari Industri Manfaatkan Air Permukaan Skala Besar Tanpa Kantongi Izin

 








Kabupaten Serang | XBintangIndo.Com


Air Permukaan atau Air Rawa yang persis berada dibelakang PT. IBML ( Indo Blok Mitra Lestari) yang memproduksi Bata Ringan/ Selcon/ Bata hebel dikeluhkan warga pemanfaat air rawa karena sering diambil dengan cara disedot dengan Pompa air berskala besar.


 PT. IBML yang beralamat diKawasan industri Pancatama, Kampung Curug Dulang, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,  diduga belum miliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).


Menurut Mantan Karyawan PT Indoblock Mitra Lestari Industri, Ahmad, dalam proses produksi Bata Ringan atau Bata Hebel  membutuhkan airnya biasanya ngambil air rawa yang ada dibelakang pabriknya.


" waktu saya masih bekerja di PT. IBML tersebut memang untuk proses produksi sehari-hari menggunakan air rawa dibelakang pabrik, dengan cara di sedot dengan mesin Pompa air berskala besar, air rawa tersebut ditampung di kolam kolam dalam pabrik lalu diolah agar jernih setelah itu baru dipakai untuk mengolah adonan  bata ringan, pabrik tersebut untuk proses produksinya harus menggunakan air yang banyak dalam perhari bisa memakai ribuan kubikasi air rawa", ungkapnya


Lanjut Ahmad, " Tapi kalau musim kemarau dan dilihat air rawa sedikit paling perusahaan tersebut mengambil Air rawa nya secukupnya sisanya perusahaan beli dari luar dikirim memakai mobil tangki besar, yang pasti kalau air rawa lagi banyak itu disedotin terus dan ditampung di kolam-kolam, besar-besar dalam pabrik, dan terkait izinnya saya tidak tau pak,, bapak tanya saja kesana ke pabriknya", Sambung Ahmad.








Hasil investigasi wartawan Media online XBintangIndo.Com  di lokasi air permukaan (air Rawa yang mengalir ke lahan pertanian warga) tepat nya di belakang perusahaan PT.Indo Blok Mitra Lestari, terlihat beberapa pipa penyedot air ukuran besar dari tembok perusahaan mengarah ke air rawa tersebut, dan diduga perusahaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksinya sehari-hari menggunakan air rawa tersebut,


Menurut warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya saat diwawancarai membenarkan kalau PT. IBML untuk proses produksi sehari-hari nya menggunakan air rawa dengan cara di sedot dengan mesin sedotnya yang ada di dalam tembok perusahaan.


" ya benar pak,,, kalau pabrik indo blok hampir setiap hari menyedot air rawa ini, kalau dulu mesin sedotnya ada di luar tembok pabrik, tapi sekarang dipindahkan ke dalam pabrik, kini yang terlihat hanya pipa-pipa saja yang keluar dari tembok pabrik, ungkapnya.


" Kalau saya pernah liat didalam pabrik, air rawa yang dapat nyedot di tampung dikolam - Kolam besar kaya nya diolah terlebih dahulu biar jernih, karena air nya kotor kecoklatan warnanya, kalau musim hujan begini airnya berlimpah gak terlalu masalah buat petani penggarap sawah sekitar aliran air rawa tersebut, tapi kalau musim kemarau air rawa ini gak begitu banyak kalau di sedot oleh pabrik indo blok ya petani yang garap tidak kebagian", tambah warga.


Ketika awak media ingin konfirmasi ke HRD PT. Indoblock Mitra Lestari Industri terkait izin pemanfaatan Air permukaan (Air rawa belakang pabrik nya -Red) menurut Scurity orang HRD tidak ada di tempat. 

"  Orang HRD nya tidak ada di kantor pak,  barusan aja keluar, saya gak tau keluar nya kemana, " Ucap Scuriy. 

Saat dimintai komentarnya Aktivis Serang Timur Abdi, menurutnya kalau perusahaan yang memakai air baku atau air permukaan, seperti air sungai, air danau, air kali kecil itu sudah jelas ada aturannya dari mulai Perda (Peraturan Daerah), peraturan pemerintah lainnya bahkan sampai ke Undang undang dan juga yang saya ketahui, apa lagi perusahaan tersebut memakai air nya untuk produksi set8hari,  jika perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pemanfaatan Air permukaan yang saya ketahui ada sangsinya", katanya.


Ditambahkan Abdi, " Kalau tidak salah Pasal    4 (1)  Setiap  orang  pribadi  atau  badan  yang  melakukan  pengelolaan  sumber  daya  air  wajib  memiliki ijin. (2)  Ijin  Pengelolaan  Sumber  Daya  Air  dapat  diberikan  sepanjang  memenuhi  persyaratan  teknis. (3)  Pemberian  Ijin  Pengelolaan  Sumber  Daya  Air  sebagaimana  dimaksud  ayat  (1)  di  atas,  dikenakan biaya  yang  besarannya  diatur  lebih  lanjut  dengan  Peraturan  Daerah  tersendiri, jadi Perda saja sudah mengatur sedemikian rupa agar air permukaan tidak boleh dipergunakan dalam skala besar tanpa izin, biasanya Dinas terkait juga jika mengeluarkan izinnya harus melihat lingkungan sekitar perusahaan, apakah air permukaan tersebut di gunakan oleh manusia, seperti untuk mencuci pakaian, mandi,atau digunakan untuk mengairi lahan pertanian, jika memang benar masih di gunakan oleh manusia yang saya ketahui itu Pemerintah tidak akan mengeluarkan izinnya jika di pakai perusahaan apa lagi Dengan pengambilan airnya skala besar", ungkap Abdi.


Masih dengan Abdi, " Jika memang PT. IBML belum mengantongi izin pemanfaatan Air permukaan, Saya berharap kepada PT. IBML mengajukan permohonan pembuatan surat izin  pemanfaatan Air permukaan dan Dinas terkait dapat membantu mengeluarkan izinnya, dengan melalui syarat-syarat yang sudah diatur dalam Perdanya, agar warga yang memanfaatkan air rawa tersebut tidak mengeluhkan dan perusahaan sebagai pemanfaat air permukaan nyaman dan pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan kas daerahnya, sama sama enakkan kalo semua nya ditempuh." tutup Abdi.


(Soja Raya/Haerudin)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *