Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Mobil Dump Truk Tanah di Jayanti Langgar Labrak Peraturan Bupati Tangerang.











Kab Tangerang | XBintangIndo.Com

Mobil dump truck tanah di JL. Raya Jakarta-Serang KM 31, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang-Banten, langgar peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021). 


Mobil dump truck tanah tersebut berbaris panjang di jalan Raya menunggu antrian bongkar proyek pembangunan gedung diduga milik PT Mayora Grup.


Haerudin selaku aktivis Banten mengatakan bahwa pagi ini di JL Raya Jakarta-Serang KM 31, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, di penuhi mobil dump truck tanah. 


" Pagi ini banyak Mobil dump truck tanah yang melintas dan berhenti di depan Pabrik Mayora, Mobil tersebut akan bongkar di proyek urukan milik PT Mayora, " Ucap Haerudin, Rabu, (1/9/2021)


Lanjut Haerudin bahwa mobil dump truck tanah tersebut sudah jelas melabrak Peraturan Bupati Tangerang. 


"Sesuai dengan peraturan Pak Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah), didalam Perbup itu disebutkan jelas bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB, mohon Pak Bupati segera tertibkan mobil tersebut, " Kata Haerudin.

Red Soja Raya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *