Tangerang | XBintangIndo.Com
Senin siang 20 September 2021 masih nampak Mobil Dump Truck Tanah lalu lalang melintas dengan santai dan tanpa menghiraukan peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.
Diduga petugas Dishub kab Serang sengaja membiarkan Mobil Dump Truck tanah tersebut melintas dengan bebas di siang bolong, nampak jelas petugas yang berjaga di pos penjagaaan perbatasan Jl Raya Jakarta - Serang melihat namun tetap saya mobil Dump Truck itu bebas melintas.
Ahmad Bewok selaku aktivis Banten mengatakan bahwa siang ini di JL Raya Jakarta-Serang KM 31, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, masih saja sering melintas sehingga banyak dikeluhkan pengguna jalan yang merasa terganggu dan Risih apabila mobil mobil muatan berat lalu lalang bebas di siang bolong, sedangkan sudah jelas aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang
Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah), didalam Perbup itu disebutkan jelas bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB, mohon sekiranya Pak Bupati dan KaDishub Kab Tangerang segera mentertibkan mobil mobil tersebut, " Kata Ahmad Bewok
Red Abdillah
« Prev Post
Next Post »