Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Bumdes dan Pemerintahan Desa Julang Terlibat Perkara Pidana.







Kabupaten Serang | XBintangIndo.Com

Selesai bayar sewa lahan yang di bumbui Perdes Julang, M.Furqon selaku pengusaha kemudian membangunnya untuk usaha rumah makan, setelah material bangunan sudah hampir 50% terpasang, ditengah perjalanan pembangunan tersebut M.Furqon diperintahkan untuk menghentikan pembangunannya oleh pegawai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan Pemerintahan Desa Julang dengan membawa surat dari Bupati Serang tertanggal 01 April 2021, sehingga M.Furqon spontan kaget melihat surat tersebut kalau lahan yang disewa milik aset Pemda Kabupaten Serang, namun di sayangkan mengapa Pemdes Julang dan Bumdesnya menyatakan bahwa lahan tersebut diakui Aset Desa Julang.


" Hal tersebut diungkapkan Furqon selaku pengusaha kepada awak media ini, " Senin (6/9/2021).


Lanjut Furqon bahwa dirinya sudah melaporkan Perkara tersebut ke APH. (Aparat penegak hukum).












" Saya merasa dirugikan, Saya sudah sewa 3 tahun sebesar Rp.30.000.000., dan biaya material sebesar Rp. 180.000.000., dan Saya sudah laporkan perkara ini ke APH agar masalah ini segera ditindak supaya dikemudian hari tidak ada korban lagi," Kata Furqon.


Sukanta selaku Direktur Bumdes Desa Julang saat dikonfirmasi dihadapan awak media xbintangindo.com dikediamannya membenarkan kalau ada sewa lahan kosong yang diolah oleh Bumdes atas dasar  pengelolaan Perdes sebesar Rp.30.000.000. dengan penyewa Mohammad Furqon.


" Ada pengusaha atas nama Mohammad Furqon menyewa tanah sebesar Rp.30.000.000., namun saya menerima atas nama ketua Bumdes sebesar Rp.26.000.000., dan uang itu saya serahkan kepada bendahara, semuanya bendahara yang mengelolanya saya mah tidak tau apa-apa" Kata Sukanta. 


Masih dengan Direktur Bumdes Julang bahwa lahan yang disewakan kepada Mohammad Furqon tersebut atas perintah kepala Desa Julang dan Sekdes Julang, silahkan tanyakan saja kepada mereka," Ucap Sukanta polos.


Sementara Sarka selaku Sekdes Julang ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sedang ada urusan. 


" Nanti kalau sudah pulang di kabari, ini lagi sama bos ngurusin tanah di lontar, mohon maaf, " Kata Sarka via WhatsApp.


menurut aktivis serang Timur Abdilah, kalau sekdes Sarka itu sulit di temui apa lagi dimintai statman nya saja tidak mau dugaan kami beliau terkesan menghindar, namun saya yakin Aparat Penegak hukum akan profesional dalam melakukan kinerjanya", ungkap abdilah.


Melihat dari bukti laporan tertanggal 6 September 2021 diuraikan sebagai bukti berupa;

1. Satu lembar kwitansi penyerahan uang dari Furqon selaku pengusaha kepada Sukanta selaku Ketua Bumdes Desa Julang sebesar Rp.30.000.000., yang ditandatangani bermaterai oleh Sukanta dan disaksikan oleh M.Juhdi (mantan kepala Desa Julang) dan Sarka selaku Sekdes Julang. 

2. Satu lembar surat pengolahan lahan tanah Desa nomor 001/BUMDes/Ds.2007/III/2021 yang ditandatangani bersetempel Direktur Bumdes Julang Sejahtera atas nama Sukanta dan ditandatangani bersetempel Desa Julang atas nama M.Juhdi (mantan Kepala Desa Julang periode 2015-2021).

3. Satu bundle foto copycopy Rancangan Peraturan Desa Julang nomor 12 tahun 2021 tentang pemanfaatan aset milik Pemerintah Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang ditandatangani bersetempel Desa Julang oleh M.Juhdi (mantan Kades dan Sarka selaku SekdesSekdes tertanggal 1 Maret 2021.

4. Satu bundle foto copy teguran dari Bupati Serang nomor 032/304/BPKAD/2021 yang berisikan pengosongan lahan milik Pemkab Kabupaten Serang yang ditandatangani bersetempel oleh Hj. Ratu Tatu Chasanah, S.E., M.Ak., tertanggal 1 April 2021.

Red. Soja Raya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *