Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Anda...Nekat Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur di Jakarta akan Didenda Rp50 Juta

 








JAKARTA,| XBintangIndo.Com

 19/9/2021 - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan rokok bakal diperketat di Jakarta. Pasalnya Pemprov DKI akan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 Juta bagi warung atau pedagang yang menjual rokok pada anak-anak.


Hal tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.


"Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Jumat (17/9/2021).


Ariza mengungkapkan, penjualan rokok kepada anak-anak melanggar aturan yang sudah dibuat Pemerintah. Ia pun meminta pada toko tidak jual rokok ke anak di bawah umur. 


"Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," paparnya. 


Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta saat ini tengah menggencarkan pencopotan iklan rokok di supermarker ataupun minimarket.


Satpol PP DKI juga kini melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang. 


Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibukota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar./ Red. 


Tim Pewarta DKI Jakarta




 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *