Kabupaten Serang | xbintangindo.com
PT . Amanda Persada Mandiri Perkasa selaku perusahan outsourcing tenaga kerja harian lepas yang bekerjasama dengan PT Indo Blok Mitra Lestari beralamatkan Jalan Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan atau biasa di sebut bata hebel, diduga membayar upah di bawah UMR dan tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS, informasi tersebut didapat awak media setelah adanya buruh harian lepas di off pada hari Kamis (22/4/2021) yang mengeluh ingin bekerja kembali, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan pesangonnya, Sabtu (25/9/2021).
Ahmad Tohiri selaku supir forklift yang di salurkan oleh PT Amanda Persada Mandiri Perkasa ke PT Indo Blok Mitra Lestari kepada awak media mengatakan bahwa dirinya di berhentikan hari Kamis (22/4/2021).
“Saya bekerja sampai di berhentikan pada bulan April 2021 dengan gaji perhari 130.000, dengan waktu kerja satu hari selama 12 jam kerja, dan selama saya kerja itu belum pernah yang namanya dibuatkan BPJS, baik ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” kata Tohiri.
Tohiri menambahkan bahwa dirinya bekerja sudah 4 tahun ikut yayasan penyalur tenaga kerja tersebut, yang mana pernah jadi ikut kerja borongan di PT Indo Blok Mitra Lestari selama 3 tahun, dan menjadi supir forklift dengan gaji harian lepas sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) perhari kerja selama 12 jam masa kerja sudah 1 tahun dan tidak pernah mendapatkan BPJS atau jaminan kesehatan apapun.
" Perusahaan itu sampai sekarang masih menggaji karyawannya sebesar Rp. 130.000.,Sistem HL (Harian Lepas) long shif selama 12 jam, " Katanya.
Tohiri berharap meminta kepihak perusahaan agar mengeluarkan pesangonnya selama bekerja.
" Saya berharap setelah saya tidak dipanggil bekerja kembali, saya meninta hak agar tunjangan dan uang pemberhentian dikeluarkan sesuai peraturan perundang-undangan dinegara Indonesia ini, " Terangnya.
SOJA RAYA*/.
« Prev Post
Next Post »