KAB. TANGERANG- XbintangIndo.Com
Buntut panjang pelayanan klinik aliya dipertanyakan oleh Lsm Kompak kabupaten tangerang,terkait pemberitaan "Balita 3 tahun ditolak pelayanan klinik aliya cangkudu dengan alasan jam oprasional sudah tutup".Saat dihubungi oleh awak media.Kamis (12 Agustus 2021)
H.Retno Juarno Ketua Lsm Kompak kabupaten tangerang "Saya akan layangkan surat keklinik aliya,dan kedinas terkait seperti dinkes kabupaten tangerang bila perlu dinkes provinsi dan setingkat menteri kesehatan,padahal didalam Pasal 25
Dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban:
a.memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
b.memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
c.memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
d.menyelenggarakan rekam medis;
e.melaksanakan sistem rujukan;
f.menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
g.menghormati hak-hak pasien;
h.melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional;
j.melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional,Point B Jelas memberikan pelayanan gawat darurat".
H.Retno Menambakan juga " PEMBINAAN DAN PENGAWASAN tertuang dalam Pasal 28
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.
(2)Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengikutsertakan organisasi profesi.
(3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala risiko yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau merugikan masyarakat.
(4)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan dan kegiatan pemberdayaan lain,kewajiban pemerintah dan utama dinkes,dan semua tertuang dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011
TENTANG KLINIK".
(Dimas Agung*/redaksi.)
« Prev Post
Next Post »