Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, Dinas P&K Banten, Belum Tegas Tindak Oknum Kepsek dan Komite









BANTEN,|  XBintangIndo.COM

Terkait rawannya dugaan Pungutan liar  (PungLi) disekolah-Sekolah Dasar wilayah Provinsi Banten kepada wali murid untuk pembayaran adapun pembelian alat penunjang belajar siswa hal tersebut ternyata membuat gerah (Ketua (PERWAST) Perkumpulan Wartawan Serang Timur, Angga Apria Siswanto, akhirnya angkat bicara,  dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten tahun ajaran 2020-2021, maupun (Daftar ulang-Red) peserta didik yang pindah kelas atau naik kelas satu tingkat.


Angga,  menegaskan, " seluruh pungutan dengan alasan apapun dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan  atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan".


Kata Angga, "Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung sekolah di larang mengkordinir dalam bentuk apapun terkecuali seragam identitas sekolah", Tegas Angga saat di temui di sekretariat PERWAST jalan Raya Serang - Jakarta Desa Lewui Limus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang provinsi-Banten. Sabtu , 21 Agustus 2021.


Masih dengan Angga mengungkapkan ,selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku, 
pelampiran alat penunjang belajar siswa, bahkan hingga ke pemeliharaan bangunan dan pembangunan fisik dilingkungan sekolah dalih surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah melalui musyawarah disekolah", Ungkapnyan.


Modus semacam itu, kata Ketua PERWAST dianggap oknum kepala sekolah sudah sekongkol dengan oknum komite sekolah, akhirnya mereka (Oknum Red) tinggal mengikuti hasil kesepakatan Bersama dalam musyawarah itu antara Wali murid dengan komite sekolah sebagai bukti pegangan (surat sakti) adalah dasar untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.


Sambung Angga, " Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.


"Nah ini yang kadang-kadang sering disalah pahami, salah kaprah semuanya. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” praktek praktek seperti sering terjadi di beberapa Sekolah negeri di provinsi Banten walaupun tidak di semua sekolah. Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Provinsi Banten, karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas untuk menangani kasus-kasus seperti ini di sekolah negeri yang ada Provinsi Banten. dugaan saya Seolah-olah tutup mata.


"Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan,saya berharap kepada Bapak Gubernur Banten (Wahidin Halim-Red) dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten agar turun ke masyarakat jika mendapatkan laporan pengadaan dari masyarakat maupun dari kontrol sosial, para aktivis pemerhati pendidikan untuk cek dan ricek ke bawah dan jika di temukan adanya pungli kepada wali murid oleh pihak sekolah maka beri tindakan tegas agar praktek seperti ini tidak berlanjut setiap tahun,"kata Angga.

Ditempat terpisah salah satu Wali murid Mardhika yang anaknya sekolah Dasar Negeri wilayah Provinsi Banten membenarkan jika ternyata masih ada sekolah negeri meminta kepada Wali murid untuk membeli baju seragam sekolah, buku-buku (LKS) Lembar Kagiatan Siswa, bahkan sampai meminta untuk pemeliharaan gedung, pembuatan taman, perbaikan meubeuler dan lain-lain, 

" Di sekolah anak saya juga ada dugaan pungli yang hampir di alami oleh saya sendiri, padahal saat itu saya niat membayarnya karena saya masih mampu, namun ketika saya tanyakan uang yang diminta itu untuk apa saja dan ketika saya meminta kwitansi sebagai bukti pembayaran salah satu perwakilan pihak sekolah yang bekerja di kolpt mehadapi malah mengatakan" untuk apa pak minta kwitansi segala, yang lainnya juga sudah pak, ambil saja baju seragam dan buku LKS diberikan cuma-cuma alias gratis kepada semua siswa, ucap Mardhika menirukan ucapan pihak sekolah.

Mardhika, "Yang saya tau bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,/ atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. katanya.


Endy/ Redaksi.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *