Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek Revitalisasi/Rehabilitasi bangunan prasarana SMP 1 kibin kecamatan kibin diduga abaikan K3











Kabupaten-Serang-  XBintangIndo.Com

Proyek  Revitalisasi/Rehabilitasi  bangunan prasarana SMP 1 kibin  yang terletak di Kecamatan kibin Kabupaten Serang-Banten diduga telah mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hal tersebut terlihat saat awak media melakukan sosial kontrol di lokasi pembangunan.Senin 16 Agustus 2021.

Di ketahui bahwa proyek kegiatan pelaksanan PT .inovas multi kreasi  tersebut di sumber danai,dana alokasi kusus (DAK)tahun anggaran 2021 no SPK kontrak 027/808 disdikub.2021, tanggal SPK kontrak 13 juli 2021,nilai SPK  kontrak 2.000.451.368,67, (dua milyar empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratu enam puluh delapan koma enam puluh tujuh rupiyah) waktu pelaksanaan 120 hari kalender, waktu pemeliharaan 180 hari kalender,

Sementara menerut keterangan pak sono selaku pegai peroyek  saat di konfirmasi terkait upahnya mengatakan bahwa untuk upahnya tidak tahu.

" Saya tidak tahu pak soalnya  saya baru ikut kerja belum dapet upah baru kerja 11 hari sekarng" ungkapnya.

Yatno selaku pelaksana/mandor saat di hubungi awak media melalui sambungan telfon mengatakan dirinya sedang ada dirumah.

" Saya sedang ada di rumah,tidak bisa " tukasnya.

Di ketahui bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri sudah diatur dalam UU  1/1970 tentang keselamatan kerja. Sedangkan sanksi bagi pelanggar adalah kurungan tiga bulan atau denda Rp100 ribu. Dan UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan manajemen K3.

Iman*/red.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *