SERANG | XBintangIndo.Com
Proyek peningkatan jalan weweluh - mekarsari penghubung dua desa dan dua kecamatan. Binuang dan cerenang kabupaten serang yang di kerjakan oleh PT.CAHAYA DWIPUSAKA MANDIRI yang bersumber dari DTU-BANGUB-APBDKabupaten Serang,Tahun anggaran 2021, dengan nomor kontrak: 620/07-PK.HS.4425245/SPK/JL.WWLH-MKSR/KPA-BM/DPUPR/2021 dengan nilai kontrak Rp. 4.500.000.000; dengan jenis pekerjaan Betonisasi dengan volume panjang 1.435 M dengan lebar 4,5 M dan konsultan pengawas PT.TANOERAYA KONSULTAN, DI DUGA tidak sesuai dengan dokumen lelang,
Kurang nya pengawasan terhadap penyedia jasa kontruksi sehingga yang terjadi di lapangan banyak perusahaan penyedia jasa kontruksi hanya melengkapi dokumen baik personil mau pun administrasi lain nya hanya untuk sarat mengikuti lelang, namun pakta di lapangan jauh berbeda. Tenaga kerja yang ada di lapangan hanya sebagai tenaga kerja yang sudah lama berkecimpung dengan pekerjaan. Namun tidak sesuai dengan dokumen yang ada di dokumen lelang.
Haer aktivis serang timur sangat menyayangkan bila itu benar terjadi dan sangat merugikan bagi kontraktor - kontraktor lain.
Masih dengan Haer " gimana mau pekerjaan nya mau bagus kalau di lapangan bukan ahli nya atau bukan bidang nya". Ungkap nya.
Dasar hukum
1.UU NO 18 Tahun 1999. Tentang jasa konstruksi dan
Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 sebagai mana di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2010 tentang terbit nya sertifikat keahlian yang di atur oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi( LPJK ) mencakup. SKA sertifikat keahlian ahli masing-masing bidang.
Sertifikat keterampilan kerja tehnis masing-masing bidang. Dengan di dasari pendidikan minimal S- 1 tehik sipil untuk Sertifikat keahlian ahli ( SKA)
Sedang kan untuk SURAT KETERAMPILAN KERJA ( SKK) sesuai dengan bidang Masing-masing harus pendidkian SMA sederajat .
2.peraturan
pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang
penerapan k3
3.Uu no 14 tahun
1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja
4 permen naker no PER 05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
5. Amanat peraturan PU NO 05/ PRT/ M/ 2014
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TERTIB PENYELENGGARAN KONSTRUKSI MAKA PENYELENGGARAN WAJIB MEMENUHI SYARAT. SYARAT TENTANG KEAMANAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN
KONSTRUKSI.
6. Uu no 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga
Ketika kami konfirmasi kepada Pelaksana bayu,
Menanyakan hal tersebut pelaksana" Saya tidak tau pak". ucapnya.
Ketika di tanya pas waktu pembuktian bapak di hadir enggak ke pokja saat pembuktian dokumen lelang. Beliau dengan santai menjawab,
"enggak pak. Saya cuman di suruh kerja aja sama bapak". jawabnya.
Yang konon kabar nya bapak Empan yang sudah malang melintang di dunia proyek. .
Kalau mengacu pada aturan dan sesuai dengan kerangka acuan kerja. Harus sesuai dengan yang ada di lapangan dan yang ada di dokumen lelang tentu pekerjaan ini patut di duga tidak sesuai dengan personil yang ada di dokumen .
Redaksi/ Suminta*/.
« Prev Post
Next Post »