Kabupaten Serang, | xbintangindo.Com
Proyek pembangunan rehabilitasi gedung sedang atau rusak sekolah SDN nanggung 1 kecamatan kopo kabupaten serang yang di kerjakan oleh CV GODAM JAYA MANDIRII dengan pagu anggaran Rp.528.971 339. 71( lima ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan koma tujuh satu rupiah), tidak mengikuti RK3K.
Peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang keselamatan,
Amanat peraturan menteri PU (Pekerjaan Umum) No : 5/PRT/M/2014. Pekerja penyelengara konstruksi wajib memenuhi syarat - syarat tentang keamanan. Kesehatan dan keselamatan kerja pada bidang konstruksi seperti yang di atur dalam UU NO 18 Tahun 1999. Tentang jasa konstruksi.
Ketika awak media konfirmasi kepada mandor Asep sebagai penanggung jawab hasil pekerjaan kepada kontraktor terkait pembangunan Rehabilitasi gedung di SD negeri Nanggung 1 mengatakan kalau dirinya tidak tidak diberikan alat K3 oleh kontraktor.
"Ya pak, kami pekerja enggak di kasih alat K3 lengkap, cuman dikasih masker itu juga kami pakai kalau ada guru- guru yang datang biar keliatan kita patut terhadap K3, ungkap Asep.
Ketika kami minta nomor pelaksana nya dengan santai asep bicara kata bapak ijin kalau ada yang minta jangan di kasih minta ke kepala sekolah aja.
" kalau mau minta nomor pelaksana nya saya gak berani kasih maaf pak ya, disuruh beliau minta aja ke kepala sekolah aja", ungkapnya.
Ketika kami konfirmasi dengan PPTK bapak H, BAI perihal penerapan K3, beliau akan menegur ke pelaksana kegiatan proyek nya.
"Ya pak, saya sudah sampai kan beberapa kali supaya perangkat K3 dipakai coba nanti saya akan tegur lagi. Sebab saya sudah satu minggu ini enggak masuk karena lagi engak enak badan, Nanti akan saya tegur secara lisan dulu tapi kalau secara lisan enggak di laksanakan saya akan tegur secara tertulis dan akan kami kasih sangsi", ungkap H.Bai.
Menurut Aktivis serang timur Haerudin, " Dalam aturan LPJK pihak kontraktor sebagai pelaksanaan pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K ( RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA). Bila mana tdk di patuhi LPJK berhak untuk memberhentikan sementara kegiatan tersebut melalui PPK dinas terkait, katanya.
Masih dengan Haerudin, " Sedang kan kalau kita mengacu pada Kerangka acuan kerja( KAK) .peserta lelang wajib memenuhi tenaga ahli K3. Atau sering di sebut SKA ahli k3 konstruksi- madya. Tambahnya.
" Diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen lelang yang ada di lapangan. Seperti hal nya. SKA AHLI MANAJEMEN PROYEK- MADYA SKA ahli K3 KONSTRUKSI- MADYA, SKA ahli pembngunan gedung. tutup nya.
Ketika kami minta tanggapan kepada aktivis heru
Heru mengatakan kita harus pertanyakan kepada dinas pendidikan kabupaten serang terkait dengan kontrak kerja. Apa kah sesuai nama yang ada di dokumen lelang dengan yang ada di lapangan. Ungkap nya.
Redaksi*/Suminta.
« Prev Post
Next Post »