Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek Rehabilitasi sedang/ rusak kelas SDN Nanggung 1 kecamatan kopo Lalai RK3K.





   







Kabupaten Serang, | xbintangindo.Com


Proyek pembangunan  rehabilitasi gedung sedang atau rusak sekolah  SDN nanggung 1 kecamatan kopo kabupaten serang yang di kerjakan oleh CV GODAM JAYA MANDIRII dengan pagu anggaran Rp.528.971 339. 71( lima ratus dua puluh delapan juta sembilan  ratus tujuh puluh satu   ribu tiga ratus tiga puluh sembilan koma tujuh satu rupiah), tidak mengikuti RK3K.


Peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang  keselamatan,  

Amanat peraturan menteri PU (Pekerjaan Umum) No :  5/PRT/M/2014. Pekerja penyelengara konstruksi wajib memenuhi syarat - syarat tentang keamanan. Kesehatan dan keselamatan kerja pada bidang konstruksi seperti yang di atur dalam UU NO 18 Tahun   1999. Tentang jasa konstruksi.


Ketika awak media konfirmasi kepada mandor Asep sebagai penanggung jawab hasil pekerjaan kepada kontraktor terkait pembangunan Rehabilitasi gedung di SD negeri Nanggung 1 mengatakan kalau dirinya tidak tidak diberikan alat K3 oleh kontraktor.

 "Ya pak,  kami pekerja enggak di kasih alat K3 lengkap, cuman dikasih masker itu juga kami pakai kalau ada guru- guru yang datang biar keliatan kita patut terhadap K3,  ungkap Asep.


 Ketika kami minta nomor pelaksana nya dengan santai asep bicara kata bapak ijin kalau ada yang minta jangan di kasih minta ke kepala sekolah aja.


" kalau mau minta nomor pelaksana nya saya gak berani kasih maaf pak ya, disuruh beliau minta aja ke kepala sekolah aja", ungkapnya.


Ketika kami konfirmasi dengan PPTK bapak H, BAI perihal penerapan K3, beliau akan menegur ke pelaksana kegiatan proyek nya.


"Ya pak, saya sudah sampai kan beberapa kali supaya perangkat K3 dipakai  coba nanti saya akan tegur lagi. Sebab saya sudah satu minggu ini enggak masuk  karena lagi engak enak badan,  Nanti akan saya tegur secara lisan dulu  tapi kalau secara lisan enggak di laksanakan saya akan tegur secara tertulis dan akan kami kasih sangsi", ungkap H.Bai.


Menurut Aktivis serang timur Haerudin, " Dalam aturan LPJK  pihak kontraktor sebagai pelaksanaan pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K ( RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA). Bila mana tdk di patuhi LPJK berhak untuk memberhentikan  sementara kegiatan tersebut melalui PPK dinas terkait, katanya.

Masih dengan Haerudin, " Sedang kan kalau kita mengacu pada Kerangka acuan kerja( KAK) .peserta lelang wajib memenuhi tenaga ahli K3. Atau sering di sebut SKA ahli k3 konstruksi- madya.   Tambahnya.

" Diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen lelang yang ada di lapangan. Seperti hal nya. SKA AHLI MANAJEMEN  PROYEK- MADYA SKA ahli K3 KONSTRUKSI- MADYA, SKA ahli pembngunan gedung. tutup nya.

Ketika kami minta tanggapan kepada aktivis heru

Heru mengatakan  kita harus pertanyakan  kepada  dinas pendidikan kabupaten serang   terkait dengan kontrak kerja. Apa kah sesuai nama yang ada di dokumen lelang dengan yang ada di lapangan. Ungkap nya.


Redaksi*/Suminta.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *