Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek Rehabilitasi Sedang/ Rusak Kelas SDN BAKAKAN MESJID kecamatan Pamarayan Lalai RK3K.







Kabupaten Serang,| xbintangindo.Com


Proyek pembangunan  rehabilitasi gedung sekolah  SDN babakan  mesjid Kecamatan Pamarayan kabupaten serang yang di kerjakan oleh PT. INOVASI MULTI KEREASI dengan pagu anggaran Rp.628.832 338.54. ( enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma lima puluh empat rupiah ) melalaikan K3.


Proyek pembangunan SDN BABAKAN MESJID yang terletak dikecamatan Pamarayan dalam Pantauan awak media xbintangindo.Com lalai terhadap keselamatan kerja, Sehingga hal tersebut menjadi perhatian  khusus bagi kalangan aktivis Serang Timur.






Haerudin selaku Aktivis Serang timur saat di mintai tanggapannya mengatakan mengenai K3 jelas sudah diatur dalam (PP) Peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang  keselamatan  kerja, dan mengikut sertakan pekerjanya ke dalam BPJS.


" setiap orang dalam melakukan kegiatan pemerintah maupun kegiatan proyek swasta semuanya harus memakai tehnis K3 ( Keselamatan dan Keselamatan Kerja) dan mengikutsertakan pekerjanya ke dalam BPJS", ungkapnya.

 

Masih dengan Haerudin, "Sekarang kontraktor  banyak yang tidak mematuhi kontrak kerja sedang kan di dalam kontrak kerja sudah tertera bahwa harus mematuhi terhadap RK3K.  Namun realisasi di lapangan masih banyak kontraktor yang belum mematuhi K3 Salah satu nya proyek gedung sekolah SDN BABAKAN MESJID yang ada di kecamatan pamarayan patut kita pertanyakan kepada pihak dinas terkait.  Ungkap Haerudin lagi.


Amanat peraturan menteri PU  No 5/PRT/M/2014. Pekerja penyelengara konstruksi wajib memenuhi syarat - syarat tentang keamanan. Kesehatan dan keselamatan kerja pada bidang konstruksi seperti yang di atur Dalam UU NO 18 Tahun   1999. Tentang jasa konstruksi, tambah Haerudin.


Ketika kami konfirmasi kepada tukang asep. " Ya pak kami enggak  dikasih dari sana nya pak, Pelaksana nya juga selama kerja kurang lebih 10 hari baru 2 kali ke sini. Ungkap asep polos.


Sedang kan kalau kita mengacu pada Kerangka acuan kerja( KAK) .peserta lelang wajib memenuhi tenaga ahli K3. Atau sering disebut SKA ahli k3 konstruksi- madya.


Suminta*/Redaksi.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *