Serang| xbintangindo.Com
Proyek pembangunan rehabilitasi gedung sekolah SDN cipinang Desa Pasir Limus Kecamatan Pamrayan Kabupaten Serang yang di kerjakan oleh CV. DHiFAlFAR CIPTA MANDIRI dengan pagu anggaran Rp.399.174.756.24. ( Tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh enam koma dua puluh empat rupiah rupiah) lalai terhadap RK3K.
Ketika awak media konfirmasi terkait hal tersebut kepada mandor tukang Edi mengatakan emang kami tidak pakai pak, Dan tidak di beri oleh pelaksana untuk pakai K3 kami hanya di suruh kerja sesuai dengan gambar.
" memang kami tidak di berikan alat K3 oleh pelaksana nya, tapi kalau hambat saya di berikan", ujar Edi.
Ketika kami konfirmasi lewat telpon perihal hal tersebut kepada pelaksana Roni dia mengakui bahwa emang belum pakai alasan dia masih di kantor belum di ambil.
" masih Dikantor pak belum di ambil",kata Roni.
menurut Haeru sebagai aktivis serang timur mengatakan terkait proyek rehabilitasi gedung di SD negeri CIPINANG, sangat terlalu kontraktor yang tidak menyiapkan K3 nya sebelum pelaksanaan.
"sungguh ironis pelaksanaan sudah 1 minggu lebih belum di ambil. Sedangkan dalam pelaksanaan konstruksi langkah pertama yang harus di siap kan adalah RK3K dan pekerja terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dengan bukti pemasangan bendera K3. kata haeru.
Dalam aturan LPJK pihak kontraktor sebagai pelaksanaan pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K ( RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA). Bila mana tdk di patuhi LPJK berhak untuk memberhentikan sementara kegiatan tersebut.
Ketika di singgung terkait dengan dokumen lelang kepada Roni selaku pelaksana pekerjaan yang dia harus mempunyai SKA (SERTIFIKAT KEAHLIAN ) Roni menjawab ada di kantor. Yang seharusnya dalam proses lelang dan di nyata kan pemenang harus ada pembuktian semua personil yang masuk dalam KAK (KERANGKA ACUAN KERJA ) harus hadir dalam pembuktian di pokja.
Ketika di tanya dengan mandor yang seharus nya dia mempunyai SKK (SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA )".
" enggak tau. jawab Roni.
Kalau melihat dari hal tersebut proyek pembangunan rehabilitas gedung sekolah SDN cipinang di duga tidak sesuai dengan KAK atau dokumen lelang. sesuai dengan undang - undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000.
Sebagai mana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2010. Tentang LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI (LPJK) .
ketika kami minta tanggapan nya. Itu patut kita pertanyakan kepada dinas pendidikan kabupaten serang. maslah personil yang ada di dokumen lelang. Dengan yang ada di lapangan. Biar buat pelajaran kepada kontraktor lain ungkap nya.tutup Haeru.
Suminta*/Red
« Prev Post
Next Post »