Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek pembangunan kantor kecamatan cikande abaikan K3












Kabupaten-Serang | xbintangindo.Com


paket pekerjaan Proyek pembangunan kantor kecamatan cikande  yang terletak di Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten diduga telah mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hal tersebut terlihat saat awak media melakukan sosial kontrol di lokasi pembangunan. Rabu !1 Agustus 2021.



Di ketahui bahwa proyek pembangunan tersebut di kerjakan oleh PT.Harbes bangun sejahtera dan di awasi oleh konsultasi pengawas dari PT.Bighi konsultan prakasa dengan nomor kontrak 641/PK.4552245/SPK/PPK-BFGP/DPKPTB/2001 dengan nilai kontrak


Rp.3.044.472.000,00 termasuk PPN bersuber dana dari (APBD) dengan masa pengerjaan 150 hari kalender



Sementara menerut keterangan pekerja yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi terkait upahnya mengatakan bahwa untuk upahnya tidak tahu



" Saya tidak tahu pak soalnya saya baru kerja belum dapet upah jadi ga tahu upahnya harian apa mingguan apa bulanan " ungkapnya



Ruben selaku pelaksana saat di hubungi melalui sambungan telfon mengatakan dirinya sedang ada di luar kota



" Saya sedang ada di luar kota nanti hari sabtu aja " tukasnya



Di ketahui bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri sudah diatur dalam UU  1/1970 tentang keselamatan kerja. Sedangkan sanksi bagi pelanggar adalah kurungan tiga bulan atau denda Rp100 ribu. Dan UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan manajemen K3.


imanudin Arohman*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *