Jakarta| XBintangIndo.Com
Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada beberapa wilayah kabupaten/kota tertentu terhitung dari 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021. Keputusan itu diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Pada awalnya, pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli saat lonjakan Covid mulai tinggi. Kemudian, diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada tanggal 20-25 Juli dan 26 Juli – 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Jokowi, Senin (2/8).
Presiden Jokowi menyebut PPKM Level 4 sejak 26 Juli lalu, telah memberikan perubahan yang cukup baik dari berbagai aspek.
“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” ujarnya.
Selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 belum menunjukan penurunan kasus covid-19 dan kematian akibat covid-19 yang signifikan.
Dalam hal ini, kasus kematian menjadi yang paling disoroti pada masa PPKM Level 4. Pada tanggal 27 Juli rekor kematian tertinggi tercatat, yakni sebanyak 2.069 orang meninggal akibat covid-19.
Selama PPKM Level 4, total ada 19.523 orang meninggal dunia karena Covid-19. Dengan kata lain, Indonesia melaporkan 1.627 kematian setiap hari pada kurun 21 Juli hingga 1 Agustus.
Redaksi*Dimas agung/.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »