Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Manajemen PT Shinta Woo Shung Off Sementara Karyawannya diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan







Kab Serang | XBintangIndo.Com

Maesaroh (33 Tahun) mengaku pernah bekerja di PT Shinta Woo Shung Textile JL. Raya Cikande-Kopo, Kampung Sangereng, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, selama 8 tahun yang kini telah di istirahatkan atau off Sementara sampai waktu yang tidak ditentukan Senin (30/8/2021). 


Saat Bincang bincang dengan awak media xbintangindo.com di Sekertariat DPC FSB Kikes KSBSI Maesaroh warga Kampung Cibende RT 001/003, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, keluhkan PT Shinta Woo Shung Textile yang diistirahatkan (tidak bekerja-Red) oleh pihak manajemen sudah  satu tahun lebih, saat ini Maesaroh kebingungan harus mengadu kepada siapa, mau melamar kerja ke tempat lain khawatir di PT. Shinta Woo Sung di panggil untuk di pekerjakan kembali.


" iya benar pak saya bekerja selama 8 tahunan di PT. Shinta Woo Sung Textile dan kena off sementara atau diistirahatkan oleh manajemen perusahaan sudah 1 tahun lebih, dengan alasan tidak ada order di masa pandemi Covid-19 waktu itu banyak karyawan yang diistirahatkan, namun yang karyawan lainnya sudah banyak yang di panggil lagi untuk bekerja kembali,  sedangkan saya sudah 1 tahun lebih masih dirumah aja, mana gak digaji lagi pak. karena sudah terlalu lama off nya, Saya mah minta uang pesangon aja sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia, " Kata Maesaroh.


Lanjut Maesaroh, "Saya bekerja di perusahaan selama 8 tahun  sebagai Karyawan harian Lepas dengan gaji RP. 107.000.( Seratus tujuh ribu) perharinya dan selama bekerja saya tidak mendapatkan BPJS, dan jika sakit dan berobat sendiri tidak diganti, begitu pun dengan THR (Tunjangan Hari Raya) setiap tahun paling diberi Rp. 600.000, kini saya minta bantuan ke serikat buruh Kikes KSBSI untuk keadilan dan hak-hak saya sebagai buruh ", ucapnya.


Begitu juga dengan Siti Saebah yang juga  mengeluhkan bahwa dirinya sudah bekerja selama 2 tahun diistirahatkan oleh perusahaan yang sama.


" Saya juga di istirahatkan sudah satu tahun sama seperti Maesaroh, dan sampai sekarang belum di pekerjakan kembali, begitu juga saya menuntut keadilan dan hak-hak saya selama bekerja di PT Shinta Woo Sung Textile" Ucap Saebah. 


Ketua DPC FSB Kikes KSBSI Andi Suyono menanggapi  4 orang Kleinnya dari karyawan PT Shinta Woo Sung Textile yang datang kekantornya.


" ya benar hari ini di kantor saya kedatangan tamu yang mengadukan permasalahan ketenagakerjaan yang mana karyawan tersebut di istirahatkan sudah 1 tahun lebih tidak ada kepastian dari pihak manajemen, kami sebagai serikat buruh FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang akan mengadvokasi karyawan tersebut, karena menurut saya hal tersebut tidak ada kepastian hukum, berdasarkan surat kuasa yang telah menguasakan ke kami, dalam waktu dekat manajemen perusahaan Tersebut akan kami Surati", ungkap Andi. 


Sampai berita ini disiarkan, pihak perusahaan dan ketua serikat di perusahaan tersebut belum dapat ditemui dengan alasan sedang meeting. 

Redaksi/Soja Raya*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *