Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

HRD PT. Rexson Indonesia Tehnik Pemutusan Kerja Sepihak, Dengan Paksa Karyawan Menandatangani Surat Pengunduran diri











WND karyawan yang di duga di paksa untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri oleh HRD


Kabupaten Serang | xbintangindo.com


Tagis yang dialami WND salah satu karyawan PT. Rexson Indonesia yang beralamat di jalan Otonom Desa Cikande Kecamatan Cikande kabupaten Serang provinsi Banten karena tidak masuk bekerja 2 hari dalam bulan Agustus 2021 ini dirinya disodorkan surat mengundurkan diri dan dipaksa untuk menandatanganinya oleh pihak HRD perusahan yang konon langsung didampingi dari ketua serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Soleh, yang mana lembaga serikat tersebut kapasitasnya guna membela kaum buruh yang diduga didzolimi oleh perusahaan tempat WND bekerja . Kamis 27 Agustus 2021.


WND yang dikonfirmasi di Cikande Ambon menyampaikan keluhannya kepada awak media xbintangindo.com prihal  dikeluarkan dirinya oleh pihak perusahaan PT. Rexson Indonesia dengan secara paksa untuk menandatangani Surat Pengunduran diri yang disodorkan oleh pihak HRD perusahan tersebut. 


" ya tadi siang sekitar jam 13.00 wib saya dipanggil suruh ke ruangan bapak Ayok selaku HRD di PT. Rexson Indonesia, sesampainya di ruangan pak Ayok saya langsung di sodorkan Surat Pengunduran diri agar saya menandatangani diatas materai, dengan nada suara keras alasan pak Ayok saya banyak tidak masuk kerja, dalam 1 bulan 2 hari tidak masuk Kerjanya, memang benar bulan yang lalu saya dipaksa menandatangani sekaligus 3 lembar surat yang katanya Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, jelas karena perintahnya dengan suara sedikit membentak-bentak, saya tinggalkan saja mereka berdua ketua serikat SPMI SOLEH dengan AYOK di dalam ruangan, saya tidak mau Tanda tangan, memang saat itu diruangan ada ketua serikat sambil bicara dibelakang saya " sudah tandatangani saja"", ungkap WND.


Masih dengan WND, " saya sudah bekerja 4 tahun, di PT.Rexson Indonesia, kalau mau diberhentikan, ya berhentikan saja tidak usah basa basi pakai surat pengunduran diri segala.


" Atuh pak bagaimana mungkin 2 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan  dalam 1 bulan , saya langsung disodorkan surat mengundurkan diri oleh pihak perusahaan,kalau memang saya mau diberhentikan, berhentikan saja tidak usah pakai menyodorkan suruh saya tanda tangan surat mengundurkan diri, dan memang benar kalau upah yang diberikan untuk pekerja Harian Lepas  oleh PT. Rexson Indonesia sebesar Rp. 200.000/ 12 jam, katanya yang RP.120.000 gaji pokok sisanya yang Rp. 80.000, upah lembur", tambah WND.


HRD PT. Rexson Indonesia AYOK, sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.


Sedangkan ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) SOLEH, ketika dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp mengatakan bahwa semua itu perusahaan sudah melalui mekanisme atau prosedur yang benar, saudara WND itu tidak bagus pada absen kerjanya.


" Apa yang dilakukan oleh perusahaan itu sudah melalui prosedur, WND itu banyak tidak masuk kerja nya, tidak bagus pada absen kerjanya, kalau mengenai upah di PT.Rexson Indonesia benar ada nya Rp 200.000 gaji pokok Rp. 120.000 sisanya Rp.80.000,- Lembur dan lembur ini sudah di setujui oleh ibu Tri dari Dinas Tenaga kerja (Disnaker) bagian pengawasan, BPJS ketenagakerjaan sudah kami urus untuk karyawan", Tegasnya.


Saat dikonfirmasi pihak Disnaker provinsi Banten bagian pengawasan Karyadi mengatakan," Setahu saya tidak ada Pa....🙏 dan Sepertinya tidak mungkin Pa...emang beliau pegang surat atau pernyataannya ?atau bisa gali info dari Pengurus SPMI nya Pa...dengan Bung Isbandi atau Bung Soni.Saya cuma pegawai Pa...dan Bu Tri rekan kerja saya juga." kata Karyadi.


Dimas Agung*/Redaksi.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *