Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Pekerja Proyek Rehab Ruang Kelas SDN Kopo 1 Abaikan K3, dan Tak miliki SKK

 











Serang| xbintangindo.Com

 Proyek pembangunan  rehabilitasi Ruang Kelas sekolah  SDN Kopo 1 dengan lokasi pekerjaan diwilayah Kecamatan Kopo Kabupaten Serang yang di kerjakan oleh CV. DUA PUTRA PANJALU sebagai mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Program Pengelolaan Pendidikan, dengan Nomor kontrak : 642/ PK.4652245/SPK/PPK-SARPRASDIK/DPKPTB-2021) Tanggal Kontrak : 26 Juli 2021, Nilai kontrak :  Rp. 464.267.000,- ( Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu rupiah)  Termasuk PPN, dan Waktu Pelaksanaan selama 120 ( Seratus Dua Puluh) Hari Kalender/ 4 bulan pekerjaan proyek SDN Kopo 1, Serta Masa Pemeliharaan nya 180 ( Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender / sekitar 6 bulan.









Dalam Pelaksanaan kegiatan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Kopo 1 yang sudah berjalan kurang lebih hampir 2 Minggu dari pantauan dan pandangan beberapa Aktivis di Serang Timur Kusuma, saat dirinya melihat Dokumentasi dari Wartawan xbintangindo.com "sangat menyayangkan dan prihatin kepada kontraktor dan para pekerja bangunan tersebut seolah- olah mereka melalaikan terhadap RK3K, serta menanyakan kemana dari Dinas yang di berikan mandat sebagai pengawasi pelaksanaan proyek dan menegur jika tidak sesuai dengan juklak dan juknis nya, Apakah Pengawas dan Konsultannya diam saja.


" Sebenarnya mengenai K3 itu terkesan sepele namun itu harus di terapkan dan di pakai saat pelaksanaan proyek tersebut, Yang mana semua itu sudah terlampir di RAB (Rencana Anggaran Biaya) di sediakan atau bangunan Direksiketnya  didepannya dipasang Seperti Banner KE, BPJS, Bendera Merah Putih, papan proyek serta di pakai oleh para pekerja alat K3, seperti Helm, sarung tangan, sepatu boot, tali Tambang di pinggang dan warkpark baju proyek, karena semua kebutuhan K3 tercatat jelas jumlah nilai Rupiahnya pelaksanaan harus menyediakan semuanya", ungkap Kusuma


Masih dengan Kusuma, " pelaksana proyek sebagai perwakilan dari kontraktor, hasus setiap hari ada dilokasi proyek, karena beliau mempertanggungjawabkan hasil kerja harian kepada pimpinan dan dinas, dan jika ada tamu dari Aktivis seperti rekan-rekan Wartawan, LSM, Ormas dan juga Masyarakat sekitar mengapa menanyakan terkait K3 itu bagus " teguran para wartawan itu mengingatkan agar K3 yang sudah di Anggarkan dilaksanakan, semua itu untuk keselamatan pekerja, kalau menanyakan fisik bangunan yang anda kerjakan jawab saja apa yang sedang dikerjakan, jangan menghindar, tempel gambar proyek diluar kantor Direksiketnya, kegiatan negara itu harus transparan karena siapa saja juga memiliki hak mengontrolnya, , agar hasil pembangunannya maksimal dengan baik, bagus dan tahan lama dalam pemanfaatannya" tambah Kusuma.









Ketika dikonfirmasi oleh awak media para tukang, yang tidak mau di tulis namanya  terkait tidak memakai K3 mengatakan, alat alat K3 tidak disediakan oleh mandor dan Pelaksananya, kalau disediakan dan diperintahkan pasti kami pakai pak.


"Peralatan K3 tidak disediakan pak, oleh mandor dan Pelaksananya, kalau di sediakan dan di perintahkan oleh mereka pasti kami pakai dan kami hanya di suruh kerja sesuai dengan gambar", katanya.


Ketika kami konfirmasi melalui via WhatsApp perihal  K3 kepada pelaksana  Andi mengatakan, " kami sudah sediakan peralatan K3 untuk para pekerja, mungkin mereka belum memakainya, atau gerah kali pak", Jawab Andi.


 Ditambahkan S.Yudistira juga aktivis diserang timur menurutnya, " Dalam aturan LPJK  pihak kontraktor sebagai pelaksanaan pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K ( RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA). Bila mana tidak di patuhi LPJK berhak untuk memberhentikan  sementara kegiatan tersebut. ungkapnya.


"Pelaksana dilapangan dan para Pekerjanya harus mempunyai SKA (SERTIFIKAT KEAHLIAN  ) Yang seharusnya  dalam proses lelang dan di nyata kan pemenang harus ada pembuktian  semua personil yang masuk dalam KAK (KERANGKA ACUAN KERJA )  harus hadir dalam pembuktian dipokja saat itu,  dan seharusnya mandor juga mempunyai SKK (SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA ), Kalau melihat dari proyek pembangunan rehabilitas Ruang Kelas SDN Kopo 1 dugaan kami " tidak sesuai dengan KAK atau dokumen lelang. sesuai dengan undang - undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000," Sebagai mana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2010. Tentang LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI (LPJK)",  Tutup s. Yudhistira.


(Iman/Ahmad Bewok*/Redaksi)

 


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *