Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Oknum RT Desa nyompok Minta Jatah BST DD kepada warga Alasan Untuk "Uang Bensin".








Kab.Serang, XBintangindo coom


Pemerintah menggelontor  kan dana Bantuan untuk BST dan ADD merupakan untuk meringankan kan beban masyarakat dengan adanya Wabah pademik Covid 19 yang belum  kunjung selesai  namun di sisi lain pemerintah terendah (RT-Ted)  memainkan peran dalih diduga meminta uang jatah kepada penerima Bantuan Sosial Tunai Dana Desa, dengan alasan untuk untuk bensin. Selasa 17 Agustus 2021.  


Berdasarakan hasil konfirmasi terhadap warga RT 001 RW 003 Desa Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang provinsi Banten yang tidak mau menyebutkan jati dirinya mebgatakan dengan adanya permintaan jatah yang di duga di lakukan ketua RT tersebut sangat berat dan berkesan mematok dan memaksa harus ada bahkan ketika memberikan  barkot  kepada yang warga mendapat bantuan pihak nya langsung meminta jatah tersebut memang nilai Rupiah nya  bervariatif ada yang Rp 100 robu ada yang Rp 50 ribu harus.

" Setelah selesai pencairan dana BST tersebut kami warga yang mendapatkan dana tersebut dipinta oleh pak RT. Piyan memang jumlah nilai Rupiah nya bervariatif ada yang Rp.100.000 ada juga yang memberikan nya Rp. 50.000, tapi mintanya secara memaksa alasannya untuk uang bensin, bahkan pihak RT ketika memberikan barkot langsung meminta uang jatah, seharusnya jangan begitulah", cetus warga.


Sementara ketua RT  001 RW 003 Piyan ketika dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp  oleh wartawan media XBintanindo com  tidak menjawab.


Sehingga pemerhati serang timur Andre sangat menyayangkan dengan ada oknum RT yang membuat aturan sendiri.


 " Kebijakan atau aturan yang di buat sendiri itu tidak benar, tanpa berpikir dampak hukum nya bahwa sudah jelas dengan siapapun yang melakukan pemotongan dana BST dan yang sejenisnya pihak pemerintah dan penegak hukum tanpa konpromi hukum akan tegak tanpa pandang bulu kami atas nama pemerhati yang ada serang timur meminta kepada pemerintah daerah maupun penegak hukum siapapun pihaknya yang terbukti melakukan pemotongan angggaran bantuan apa lagi di masa pandemi ini segera lakukan peroses hukum", ungkap nya.

Redaksi*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *