Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aktivis Serang Timur Meminta Pengawas K3 Provinsi Banten Sidak PT Rexson Indonesia


 







Banten | xbintangindo.com.

Ternyata masih ada perusaha diwilayah Provinsi Banten yang masih mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) salah satunya di PT Rexcon Indonesia Jl. Otonom Junti, Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang mana perusahaan tersebut pekerjanya tidak memakai alat pelindung diri (APD). 


Suharya alias Ayok selaku HRD PT Rexcon Indonesia saat di Konfirmasi didepan perusahaannya mendapatkan, " Sebetulnya saya sudah sosialisasikan kepada karyawan dan menyiapkan APD nya, namun pekerjanya yang tidak mau memakainya dengan alasan ribet, " Ucapnya. 


Dengan adanya perusahaan yang mengabaikan K3, Ketua DPC F SB KIKES KSBSI ( Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia, industry umum, farmasi dan Kesehatan )  Andi Suyono mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja Bidang Pengawasan K3 Provinsi Banten agar segera sidak ( infeksi mendadak ) kepada PT Rexson Indonesia, yang mana sudah mengabaikan K3 terhadap pekerjanya. 


" Saya meminta kepada Disnaker Provinsi Banten Bidang Pengawasan K3 untuk segera menyidak perusahaan yang masih tidak mengutamakan didalam K3, salah satunya di PT Rexson Indonesia, padahal jelas K3 tersebut sudah diatur dalam Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja. Kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia tersebut antara lain :


Undang-Undang K3

Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).

Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan." Terang Andi.

.Red. Soja Raya/Haerudin.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *