Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

AKIBAT PEMBERHENTIAN SEPIHAK KEPADA SALAH SATU KARYAWAN , AKTIVIS BURUH PPMI BANTEN ANGKAT BICARA












SERANG BANTEN - XBintangIndo.Com

Lagi lagi perusahaan yg mengabaikan HAK karyawan kali ini terjadi pada salah satu perusahaan PT Rexson Indonesia di Jl. Otonom Junti, Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang diduga melanggar ketentuan; 

1. Undangan-undang  No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan., 

2. Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.,

3. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tenang Dasar Hukum., 

4. Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial., 

5. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja., 

6. Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

PT Rexson Indonesia itu sudah melakukan pemutusan kerja secara sepihak dengan salah satu karyawannya yang bernama Wandi yang beralamat di Kampung Batu Kurung RT 006/001, Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang-Banten, yang mana Wandi itu sudah mengabdikan diri bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun.

Amalia selaku aktivitas buruh PPMI Banten mengatakan bahwa PT. Rexson Indonesia telah memutus secara sepihak karyawannya Dan perusahaan harus memberikan haknya Wandi sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai perhitungan berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3 dan 4. Yang mana jika kita hitung dari: masa kerja 4 tahun = 5 X 4.000.000 = 20.000.000.

Penghargaan masa kerja = 2 X 4.000.000 =8.000.000,

Pengganti hak 15℅ = 4.200.000.,

Total = 32.200.000”,

Di tempat yang sama, 

AMALIA selaku Aktivis Buruh PPMI BANTEN mengatakan bahwa atas nama Wandi selaku karyawan PT Rexson Indonesia yang diduga telah diputuskan kerja sepihak oleh PT Rexson Indonesia.

ujar Amalia " kami mohon perusahaan harus memberikan hak pekerja bagaimana pun juga itu hak pekerja yg harus diterima karena ini negara hukum kita harus ta'at hukum dan kita hidup dijaman modern bukan jaman penjajahan atau kolonialisme.

 Red/Amalia LBH PPMI Banten*/.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *