Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Akal-akalan, Penjualan Seragam dan Atribut Sekolah di SMAN 5 Kota Serang Diduga Jadi Ajang Bisnis









KOTA SERANG -  xbintangindo.com

Maraknya penjualan seragam beserta atributnya di sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru setiap tahunnya seolah diduga dijadikan ajang usaha cari untung pihak pengelola dan penyelenggara pendidikan.


Meski berlawanan dengan marwah pendidikan, namun diketahui bahwa hal itu terjadi salah satunya pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 5 Kota Serang ). Diinformasikan, jika melakukan usaha menjual seragam dan atribut sekolah berkamuflase melalui surat kesediaan  pemesanan, dibuat oleh walimurid yang justru memang sengaja disediakan sedari awal oleh pihak SMAN 5 Kota Serang.


Alih-alih tidak menyediakan keperluan siswa (seragam atribut sekolah), lalu mengapa didalam surat pemesanan yang berlogokan SMAN 5 Kota Serang dan bertuliskan 'koperasi bina sejahtera' itu telah tertera beberapa deskripsi barang berikut harga satuannya.  


"Seragam putih abu Rp. 197 ribu, Pramuka Rp. 218 ribu , Batik Rp. 240 ribu, Olahraga Rp. 180 ribu, Atribut (ikat pinggang, topi, dasi, lokasi, logo sekolah, bendera) Rp. 85 ribu," ungkap walimurid Kamis kepada awak media, hari Kamis (26/08/2021).


Diterangkan dalam surat kesediaan pemesanan seragam dan atribut sekolah itu disebutkan, dalam rangka mematuhi kerapihan dan keseragaman berpakaian sekolah, walimurid diminta menyatakan kesanggupannya untuk memesan seragam sekolah melalui koperasi SMAN 5 Kota Serang. 


Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa "Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan." Larangan itu tidak hanya ditujukan kepada Guru atau Kepala Sekolah, juga mencakup Komite Sekolah dan atau yang mengatasnamakan Koperasi Sekolah. Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

 (Suminta)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *