Kab. Serang | Redaksi X-Bintangindo.Com
klarifikasi pemberitaan bahwa Pemdes Junti dan Muspika Kecamatan Jawilan tidak pernah melakukan hal yang melanggar ketentuan dalam pembagian BLT DD di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (9/8/2021).
pimpinan Redaksi, xbintangindo.Com
Redaksi X-Bintangindo meminta maaf adanya pemberitaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang di salurkan pada hari Kamis (5/8/2021), yang diduga di potong oleh oknum RT.
Dimas Agung maradika menyampaikan permohonan maaf adanya pemberitaan yang menyinggung Pemerintah Desa Junti.
" Kami Mohon maaf adanya pemberitaan kemarin Minggu Sore (8/8/2021) yang membawa nama Desa Junti, dan setelah kami klarifikasi dengan narasumber bahwasanya ternyata di Desa Junti tidak ada RT 019(Rusman), " Kata Pimred, Senin (9/8/2021).
Lanjut Pimpinan Redaksi bahwa beranggapan posisi RT 19 tersebut berada di perumahan Junti Asri.
" Kami setelah beritanya ke narasumber bahwa RT 019 bukan masuk Desa Junti, masuknya Desa Pandamping, maka dari itu kami pun meminta maaf atas kecerobohan dalam pemberitaan, semoga dari kejadian ini kami bisa lebih teliti lagi dalam mengkoreksi rilisan pemberitaan, " Terang Pimred.
Redaksi*/
« Prev Post
Next Post »