Kab. Serang, | Xbintangindo.Com
Viral video berdurasi (0.16) detik di beberapa group WhatsApp tentang Asap Tebal kekuning-kuningan yang di duga dikeluarkan dari salah satu perusahaan wilayah Kawasan industri modern cikande, Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang provinsi Banten kini selalu di keluhkan oleh warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas perusahaan tersebut. Kamis 22 Juli 2021.
Yang mengirim video tersebut dengan nomor Hand phone (0819-1104-xxxx) mengaku warga Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande mengeluhkan asap tebal yang keluar dari salah satu perusahaan diduga asap pembuangan sisa pembakaran produksi melalui cerobong, dalam chatan WhatsApp nya,
" Asem Racun..!",
" Dari PT.CMMI ",
" setiap hari asapnya bau, mengganggu pernapasan kami, warga sekitar pabrik dan pengguna jalan juga mengeluh kalau melintas pabrik".
saat di tanya perusahaan tersebut berada di wilayah Desa apa dan kecamatan apa,?".
dirinya menjawab, " masuk Desa Sukatani dan Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande".
" Yang dekat dengan pabrik CMMI Kampung Terep, Kampung Muncang dan Kampung Suka maju pak".tulisnya.
Tokoh masyarakat Desa Suka Tani Entus saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan bahwa dirinya belum mendengar keluhan dari warga sekitar pabrik PT. CMMI (Cahaya Modern Metal Industry) terkait Asap tebal dan bau menyengat.
" kalau rumah saya agak jauh dari pabrik PT. CMMI tersebut saya tinggal di kampung Pasir Mindi Desa Suka Tani Kecamatan Cikande dan kalau masalah asap tebal dan katanya bau menyengat, memang saya hanya baru mendengar dari beberapa sumber saja, kalau merasakan langsung belum pernah, yang dekat pabrik tersebut yaitu Kampung Terep, Kampung Muncang dan Kampung Suka maju, coba aja bapak turun ke lokasi tanya kan langsung ke warganya biar lebih valid", ungkapnya.
Entus, " PT. CMMI yang di maksud dalam video tersebut berada di 2 wilayah yaitu 2 Desa ( Desa Suka Tani dan Desa Nambo Udik) pak, terima kasih atas informasinya". tutup Entus.
Pemerhati lingkungan hidup wilayah Serang Timur Endin Saepudin, dalam komentar keperduliannya menyampaikan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. juga setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai lingkungan hidup yang sudah tercantum di (UU nomor 23 Tahun 1997). dan juga jelas aturan dan sangsi dalam perundang-undangan (UU Nomor 32 Tahun 2009) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 98 dinyatakan,
" Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau dan kerusakan lingkungan hidup dapat di denda minimal Rp. 3 Milyar dan Maksimal Rp. 10 Milyar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. jelas Endin.
masih dengan Endin, " jika memang ada masyarakat mengeluh merugi karena dampak dari sisa produksi perusahaan yang di buang ke luar sehingga dirasakan oleh masyarakat, secepatnya pihak pemerintah Desa, kecamatan koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) untuk memediasi dan mencari solusi terbaik agar masyarakat dan perusahaan dapat berjalan bersama dan nyaman.sambung Edin.
Sampai berita ini disiarkan pihak perusahaan PT. CMMI belum dapat di konfirmasi.
perlu diketahui kalau Pabrik yang di duga membuang Asap tebal kekuning-kuningan dan di keluhkan oleh warga sekitar karena menimbulkan bau menyengat atau mengganggu pernapasan dimaksud PT.CMMI berada di 2 peta wilayah ( Desa Nambo Udik dan Desa Suka Tani) Kecamatan Cikande Kabupaten Serang provinsi Banten, bergerak di bidang pengelolaan bijih nikel (Nikel Ore) menjadi produk Nikel Plg iron (NPI).
melalui proses demi proses akhirnya menjadi Stainless steel.
(Redaksi/#06)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »