Kabupaten Serang, | xbintangindo.Com
Proyek pembanguan jembatan di Desa Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV. SERANG KONTRAKTOR dengan nilai anggaran Rp, 199.776.000, ( Seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu ) Longsor. Minggu 25 Juli 2021 tepat jam 12:00 wib.
Kini hasil kerja beberapa hari menjadi sia- sia, menurut pekerja Jembatan Nyompok Ujang, dirinya bersama tukang yang lainnya sudah semaksimal mungkin membuat kedalam galian untuk pondasi sesuai perintah dan tembok dudukan untuk menyanga coran jembatan tiba- tiba longsor.
"
"ya pak, kami udah capek - capek kerja apa lagi kami menggali nya pakai manual kedalaman galian sesuai perintah dan tembok buat penyangga juga sesuai perintah bos juga, mengapa tidak ada angin tidak ada hujan tiba - tiba longsor, mana kami kerja hampir 1 minggu ya sia- sia pak, mungkin itu di sebab kan tanah nya labil pak", kata ujang sebagai kepercayaan bos.
" Tapi kalau kita mengkaji hal tersebut Sebelum dilakukan pekerjaan seharusnya team survey atau bagian analisa pada titik lokasi pekerjaan, seperti mengetahui kultur tanahnya labil atau tidak, kalau kami hanya tukang sesuai perintah bos, pak Fikri Surya Iskandar, kalau pekerja nya semua dari serang dan di borongkan ke pak Bana, sedang kan untuk K3 nya, kami belum pakai", ucap Ujang sambil tersenyum kecil.
Menurut Dhieka aktivis dan pengurus Formaci CIKOJA (Cikande, Kopo dan Jawilan) saat dimintai komentarnya terkait jembatan Nyompok yang longsor dirinya mengatakan seharusnya pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Serang menyurvei lokasi terlebih dahulu dan menganalisa kultur tanahnya labil atau tidak,setelah itu ada perencanaan baru timbul anggaran Dan baru di kasih kepada rekanan yaitu kontraktor sebagai pelaksana kegiatan", ungkap Dhieka.
Lanjut Dhieka. " dalam program pemerintah biasa ada pemberdayaan masyarakat setempat, itu harus ada, pelaksana tawarkan dari masyarakat setempat ada yang mau tidak bekerja di proyek jembatan tersebut, begitu juga tentang K3, pelaksana harus menyediakan dan pekerja wajib memakainya, karena itu sudah di atur oleh LPJK untuk keselamatan kerja di wajib kan semua pihak penyedia jasa konstruksi Baik suasta mau pun pemerintah. ungkap nya lagi.
Ketika kami minta tanggapan terkait dengan hal jembatan Nyompok yang longsor kepada kabid Bina marga Yadi melalui via chatan whatsapp beliau tidak merespon.
Sampai berita ini disiarkan kami belum dapat penjelasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina marga PUPR kabupaten serang
Redaksi*SM/.
.
« Prev Post
Next Post »