Jakarta, xbintangindo.Com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu pada (25/7/2021).
Presiden menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari isian bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Tapi, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta yang sangat menular ini.
Pertimbangan terkait aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek dampak sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus menjadi diprioritas.
Menurut Presiden, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3.
(Redaksi*/)
« Prev Post
Next Post »