Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kajari Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Para Oknum Menyalahgunakan BPNT dan BST










KOTA TANGERANG.-X-Bintangindo.Com

Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Layanan Pengaduan Bansos dan Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya tindakan pungutan liar pada penyaluran bansos atau BPNT.

Wali Kota Tangerang mengungkapkan, bahwa Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terkait Bantuan Sosial yang di pangkas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tindaklanjutnya, bahwa kami sudah membuat Hotline pengaduan, bersama Kejaksaan dan juga Kepolisian untuk bisa langsung kita tindak,” terang Arief saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (29/7/21)

“Laporan akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan untuk bisa segera diinvestigasi dan dilakukan penindakan,” tambahnya

Ditempat terpisah pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merespon terkait adanya statement Menteri Sosial RI  Tri Rismaharini dan statement Walikota Tangerang terkait adanya temuan pemotongan Dana dalam penyaluran Bansos, menurut Kajari Kota Tangerang I Dewa  Gede Wìrajana, SH. MH. yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo.S,SH.MM, mengatakan bahwa,Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah mendeteksi hal tersebut  sekitar awal bulan Juni 2021,” Telah kami lakukan penyelidikan dan sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya Penyaluran Bansos BPNT di salah satu wilayah di Kota Tangerang yang sekarang masih dalam proses,”tutur I Dewa Gede Wirajana ,melalui tulisan,Kamis (29/7/21).

Lanjutnya Kajari menerangkan,Saat ini pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan mengembangkan temuan tersebut untuk seluruh wilayah Kota Tangerang.

“Kami akan tindak tegas kalau memang ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan tersebut baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang, kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini telah mencederai kepercayaan dan upaya-upaya pemerintah dalam upaya menanggulangi dampak pandemic covid-19,”katanya.


( Dimas Agung*/Redaksi)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *