Kabupaten Serang| xbintangindo.Com
Warga Kampung pinggir kali, RT 012, RW 004, Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan geram terhadap PT Indah Kiat Pulp And Paper, pasalnya warga Kampung Pinggir kali merasa dibohongi oleh PT Indah Kiat Pulp And Paper yang pernah berjanji akan melakukan pengurugan terhadap makam Gaga miring milik warga Kampung Pinggir Kali, RT 012, RW 004, Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang provinsi Banten. Kamis 29 Juli 2021.
Makam Gaga miring milik warga pinggir kali yang terendam akibat pembuatan lagon membuat makam tersebut terendam 1,5 meter.
Seperti dikatakan Suryadi warga Kampung Pinggir kali, Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan kepada awak media mengatakan kami mempunyai tuntutan untuk pengurugan makam dari PT. Indah kiat pulp Paper hanya janji-janji saja, sebelum makam diurug jalan inspeksi tidak akan kami buka, tegasnya.
"PT Indah Kiat sudah sekitar empat tahun berjanji akan melakukan pengurugan terhadap makam yang terendam, sampai dengan saat ini belum ada realisasi dari PT Indah Kiat, masyarakat punya akses jalan yang digunakan PT Indah Kiat, PT Indah Kiat sudah sering datang kesini dan hanya janji- janji doang tidak ada pembuktian. Hari ini kami masyarakat minta pembuktian kepada PT. Indah Kiat kalau janji-janji doang jalan ini tidak akan kami buka" ujar Suryadi.
Ditempat terpisah Kepala Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan mengatakan kami pemerintah Desa Tegal Maja baru hari ini mengetahui adanya aksi pemblokiran jalan dengan kronologis seperti yang disampaikan masyarakat.
"Kalau saya sebenarnya mendukung apa yang menjadi tuntutan masyarakat itu saya dukung, karena apa karena saya orang tuanya masyarakat Desa Tegal Maja. Saya harus mendengar keluhan masyarakat" ujarnya.
"Ngapain saya jadi kepala Desa Tegal Maja kalau tidak mendengar keluhan dari masyarakat baik itu buruk atau benar itu harus kami terima, cuma memang untuk hari ini yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk kekecewaan masyarakat setelah empat tahun dijanjikan" ujar Iksan.
Lanjut Iksan intinya kami pemerintahan desa akan mengkaji dan akan turun ke lapangan seperti apa dan tetap akan memihak kepada masyarakat, karena pasti masyarakat menuntut ada sebab musababnya yang harus diselesaikan, apalagi ada perjanjian empat tahun yang lalu yang belum direalisasikan oleh pihak yang berjanji, tutup Iksan.
Redaksi.
« Prev Post
Next Post »