Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

DPP LPPI Nilai Ombudsman Cari Sensasi Soal TWK Pegawai KPK

JAKARTA, X-BintangIndo.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Perhati Indonesia (DPP LPPI) mempertanyakan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami meragukan dan terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman ini, yang kami lihat sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) dengan berhasil melakukan TWK,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP LPPI, Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis, 22 Juli 2021. 

Dedi menilai, KPK telah menjalankan perintah Undang-Undang. Ia meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. 

“Sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya,” pungkas Dedi Siregar.

Menurut Dedi, dalam setiap asesmen diatur dalam Undang-Undang, semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. 

“Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” tegasnya.

Seharusnya, kata Dedi, Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK yang sama-sama dalam melakukan proses penindakan dan mendukung KPK dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. 

“Sebab jika tidak dilakukan TWK kepada setiap ASN, maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis,” tutupnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *