Kab Tangerang | xbintangindo.Com
Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial ( Bansos) program keluarga harapan ( PKH) pada Kamis (29/07/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, kedua orang tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial DKA dan TS, keduanya merupakan pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, keduanya melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link, pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,"terang Bahrudin.
Bahrudin mengatakan, dari ribuan saksi yang diperiksa penyidik, dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang diberikan kepada warga miskin, padahal bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga miskin. Ditengah pandemi Covid 19.
" Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya," terang Bahrudin.
Sementara KETUA UMUMLSM . GERHANA INDONESIA inuar Gumay angkat bicara mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Tangerang tetapi sangat di sayangkan. Kejaksaan Negeri Tiga raksa hanya menetapkan tersangka sepatas pendmping PKH. padahal yang di periksa sebagai saksi 3500. Kpn sekecamatan Tigaraksa , menurut aktivis Kabupaten Tangerang ini, tetap memberikan aprisiasi kepada kejaksaaan negeri Tigaraksa perbuatan oknum pendamping PKH jelas sangat mencoreng Pemerintahan disaat situasi pandemi Covid 19 ini.
" Kami berharap agar penyimpangan lain selain PKH diusut, karena disinyalir masih terdapat oknum yang bermain di bansos ini, baik di program PKH, maupun di program bantuan pangan non tunai ( BPNT), dan program - program bansos lainnya,"terang Retno Juarno.
Redaksi* Dimas agung/.
« Prev Post
Next Post »