Jakarta,. X-Bintangindo.com
Kasus positif Corona (COVID-19) di DKI Jakarta terus melonjak. Hari ini angka kasus positif COVID di Jakarta menembus angka 9.000 kasus sudah sangat memprihatinkan kondisi Jakarta terus meningkat tajam.
Untuk itu dipandang perlunya kerjasama yang terarah serta pola pikir yang balance tidak diatas kepentingan sendiri-sendiri guna bisa meredam meningkatnya kasus demi kasus terjadi di jakarta. Himbauan Kepala Negara RI terbukti sekali ketika SIDAK ke daerah Cempaka putih Jakarta Pusat.
Kemarin di posko PPKM Mikro tidak terlihat " Para Penguasa Wilayah " yang mendampinginya.
"Oleh sebab itu saya minta betul Gubernur, Bupati, Wali kota di seluruh tanah air dari Sabang sampai Merauke, dibantu oleh Pangdam, Kapolda, di tingkat bawah Danrem, Dandim, Kapolres, menggerakkan Babinsa, Bhabinkamtibnas untuk mendampingi pemda, mendampingi Kelurahan, mendampingi RW, dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro," kata Jokowi.(dikutip Tim Pewarta Indonesia dari liputan Presiden RI Sidak ke Cempaka putih Jakarta pusat 25/6/2021).
"Hari ini, minggu (27/6/2021) bedasarkan data kasus Covid-19 yang berhasil didapat Tim Pewarta Indonesia angka kasus positif mencapai 9.271 orang. Meningkatnya kasus positif ini turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur pada rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam siaran persnya, Sabtu (26/6/2021).
Widsyastuti mengimbau masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 tapi tidak bergejala bisa melakukan isolasi di rumah. Sedangkan bagi yang bergejala sedang, berat, atau kritis akan dirawat di rumah sakit.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita COVID-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis. Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," katanya.
Adapun kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia. Dia meminta masyarakat tidak panik jika dinyatakan positif COVID.
"Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberi pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," ucapnya.
Redaksi/ pewarta DKI Jakarta
« Prev Post
Next Post »