Majalengka, | X-Bintangindo.com
Wartawan korban pemukulan oleh oknum ormas pemuda pancasila, soleman ( 57) di desa mekarwangi kecamatan lemah sugih tersebut ternyata seorang purnawirawan TNI dari Angkatan darat dengan pangkat terakhir SERDA di kodim 0610 kabupaten sumedang.
Di wawancara di sela sela aksi solidaritas wartawan di MAPOLRES majalengka pada selasa, (29/6) beliau menuturkan kenapa mengkritisi bendera merah putih bahwa bagi nya yang mantan prajurit lambang negara harus di hormati dan di cintai,
Bendera merah putih di balai desa mekarwangi kecamatan lemah sugih menurut nya sudah tidak layak pakai karena ada bagian yang di duga robek.
" Lambang negara itu kan ada payung hukum nya, kalo tidak ada payung hukum nya saya juga tidak berani sentuh' tutur soleman
ketentuan tentang bendera tercantum di UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Redaksi
« Prev Post
Next Post »