Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PT. CITRAMAS ABADI PERKASA Beri Upah Karyawan nya Rp. 100.000/12 Jam




Kabupaten Serang | X-Bintangindo.com

Perusahaan Citramas Abadi Perkasa Jalan Raya Cikande-Rangkas Kampung Kareo Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga telah mempekerjakan buruhnya dalam sehari dengan gaji Rp 100.000, selama 12 jam kerja. Kamis (24/6/2021). 


PT Citramas Abadi Perkasa yang berprodukai plafon atau Langit-langit ialah permukaan interior atas yang berhubungan dengan bagian atas sebuah ruangan.


Indra Kusuma S.H., Selaku Wakil Ketua YLPK Perari DPC Kabupaten Serang dihadapan awak media mengatakan bahwa Perusahaan dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 89.


" UMR itu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja/buruh. Tujuan ditetapkannya UMR adalah untuk memastikan pekerja memperoleh upah sebagai penghasilan yang layak, " Kata Indra di Sekretariat YLPK Perari, Kamis (24/6) 2021).





Lanjut Indra bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika ada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, hal itu merupakan tindak pidana kejahatan.



" Jika pengusaha dari PT CAP yang berani membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta." Terang Indra. 


Sementara Fahrul dari Yayasan outsourcing PT Delta Pos Indonesia (DFI) ketika dikonfirmasi lewat telepon mengatakan bahwa dirinya sedang meeting.


Ibu Endang selaku HRD melalui Takrudin selaku security PT. CAP ketika awak media meminta ingin bertemu bahwa dirinya sedang sibuk akan menggaji karyawan. 


" Ibu Endang nya sedang sibuk menghitung gaji karyawan katanya pak, jadi kalau mau ketemu dengan beliau harus buat janji dulu, atau bapak hubungi pak Najarudin dan pak Fahrul mitra dari outsourcing kita PT. Delta Force Indonesia", ungkapnya.


saat dimintai komentarnya Komisaris PT Delta Force Indonesia Ismail, menyangkal kalau PT. Citramas Abadi perkasa (CAP) outsourcing nya buka PT.DFI melainkan PT. JCI.

" kalau PT. CAP itu memakai outsourcing  PT.JCI (Janaso Cidahu Indonesia bukan PT. DFI ( Delta Force Indonesia), katanya.

begitu juga menurut Direktur PT.JCI Najarudin, melalui telepon WhatsApp,  membenarkan kalau di PT. CAP memakai yayasan outsourcing PT. JCI bukan PT. DFI.


" pak Agung itu PT. CAP memakai yayasan outsourcing nya PT.JCI bukan PT. DFI, nanti saya klarifikasi besok kita ketemu.


Reporter :  Dimas agung/Redaksi

.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *