Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pimred Media Online FBI.com Minta Polres Majalengka Cepat Tangkap Oknum Ormas Penganiaya Wartawannya.











Kab. Majalengka –  X-Bintangindo.com

Setelah kejadian di Simalungun Sumatera Utara, Wartawan di Tembak Mati, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Majalengka Jawa Barat, yang menurut Video yang beredar, Persekusi, Intimidasi dan penganiayaan menimpa (Sulaeman - Red) Wartawan dari Media Tabloid "Cetak dan Online" Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar. 



Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah,  dan keluar kata kata Binatang yang di ucapkan oleh oknum Ormas kepada wartawan. 











Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto  selaku Pimpinan Media Tabloid FBI " cetak & online " ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut setelah korban atas nama suleman anggota wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi , intimidasi , penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal, yang datang ke desa tersebut, saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke desa tersebut, dan akibat kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polres Majalengka melaporkan penganiayaan ke pihak penegak hukum . sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka,


Informasi dari korban pihaknya lagi menjalani visum, kami juga menghormati proses hukum, biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang - Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers. 


"Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah - langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku dan juga di masukan terkait Undang - Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers," Jelas Mujianto, Senin (28/06/2021) 


 Dan dirinya berharap kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan  menindaklanjuti kejadian ini, cepat menangkap pelakunya, menindak oknum ormas dan siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut.

Tetap mengacu kepada undang - undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menghalang - halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers. Tambah Mujianto


Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar cepat menindaklanjuti kejadian tersebut dan menangkap pelaku nya, kejadian penganiayaan yang menimpa Wartawan di kabupaten Majalengka hal ini sudah  menyakiti hati Insan Pers di Indonesia. tegas Mujianto.

 (Dimas AM/Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *