Serang -| X-Bintangindo.com
Berawal di iming-imingi pekerjaan proyek pengurugan tanah jalan tol Serang Panimbang yang di tawarkan diduga pelaku penggelapan uang 1 miliar (andri irpad) kepada Ali Robayina (korban/mantan sekdes cikeusal) yang menawarkan kerjasama dari pihak PT. BMM (andri irpad) untuk mendanai pekerjaan tersebut, dengan dalih pekerjaan. Andri irfad meminta kerjasama kepada Ali Robayina untuk bisa mendanai pekerjaan tersebut. Senin (28/6/2021)
Andri irfad yang dikenalkan oleh salah satu rekan dari pihak korban yaitu Kepala Desa Cikeusal Armaja waktu itu, maka Ali Robayina (korban) mau bekerjasama untuk mendanai pekerjaan tersebut dengan fee yang sudah disepakati bersama. Pendanaan dilakukan melalui via transfer tanggal 14/8/2018, sebesar 1 miliar.
Pekerjaan tersebut selesai dalam waktu 6 bulan, dan pembayaran dari pihak PP (owner) ke pihak Andri Irfad PT. BMM selesai dan lancar, namun ke pihak pendana yaitu Ali Robayina tidak sesuai perjanjian kesepakatan bersama sebelumnya. Sampai berlarut hingga sekarang.
Ali Robayina menjelaskan, kepada awak Media Bantenmore.com, bahwa sampai sekarang belum selesai pengembalian uang/dana 1 miliar tersebut kepada saya. Sampai dibuat surat perjanjian / pernyataan pertama dengan kesanggupan diselesaikan pengembalian uang yang dipakai oleh Andri Irpad. Surat pernyataan pertama tertulis tanggal 17/4/2020 dengan kesanggupan untuk mengembalikan selama 7 hari. " Ucapnya
Sampai jatuh tempo dari surat pernyataan pertama tidak ada kejelasan untuk pengembalian uang tersebut, dibuat kembali surat pernyataan kedua pada tanggal 10/1/2021. Isi dari surat kedua menyanggupi mengembalikan uang yang dipakainya (andri irfan) pada tanggal 9/3/2021. Alhasil sama dengan surat Pernyataan pertama tidak adanya kejelasan.
Karena tidak adanya kejelasan untuk mengembalikan uang 1 miliar kepada Ali Robayina, maka masalah ini saya limpahkan ke pihak berwajib.
Kuasa Hukum Ali Robayina, dari Kantor Hukum Satria Pratama & Rekan. Di jelaskan langsung oleh Satria Pratama SH, bahwa benar Ali Robayina adalah klien kami, dan klien kami ini sebagai korban kasus tipu gelap.
Kami selaku Pengacara Ali Robayina sudah mengirim surat Somasi pertama pada tanggal 13 Mei 2021, dan ternyata surat somasi kami tidak di indahkan, oleh karena itu Kami mengirim surat somasi kedua pada tanggal 17 Mei 2021 kami layangkan.
Artinya sebelum kami membuka laporan polisi di Polda Banten, kami sudah menegur Andri Irfad untuk koperatif dan beritikad baik guna menyelesaikan permasalahan dengan klien kami.
Oleh karena itu maka Ali Robayina dengan di dampingi oleh kami selaku kuasa hukumnya. Membuat laporan pidana dengan tanda bukti lapor No. TBL/204/RES.1.11./2021/SPKT I/BANTEN.
Yang saat ini sedang proses kepolisian menurut penyidik saksi sudah dipanggil dimintai keterangan, dan diduga pelaku Andri Irfad sudah dipanggil tapi tidak hadir. Dengan alasan tidak sesuai somasi. Itu orang sudah ngaco dan ngawur.
Dengan dugaan penipuan / penggelapan uang, saya buka laporan ke polda. Pada tanggal 1/6/2021 terlapor Andri Irpad. " namun pemanggilan pertama di abaikan oleh Andri Irfad diduga pelaku penipuan/penggelapan tersebut dengan dalih," saya lagi sibuk " ucap Andri
Menurut Andri Irfad, surat laporan dari Polda Banten yang di layangkan kepadanya tidak tertera surat somasi hutang piutang. "Jawab Andri Irpad via whatsapp saat dikonfirmasi awak media"
" Perkara Penggelapan Penipuan Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ... Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. "
Saat ini lagi di upayakan pemanggilan kedua dari penyidik Polda Banten.
Menurut saksi yang enggan disebutkan namanya ketika awak media meminta konfirmasi via telepon dan WhatsApp, membenarkan terkait permasalahan ini, dan juga Andri Irpad saat ini sedang ikut berkompetisi dipencalonan Kepala Desa Cikeusal Kec. Cikeusal Kab. Serang. Menurut saya sangat salah dan tidak benar kalau sosok calon Kepala Desa bermasalah, seharusnya sebagai calon panutan warga tidak sepantasnya melakukan hal seperti ini dan harus segera diselesaikan guna kelancaran pencalonan Kepala Desa nantinya." Ucapnya"
Reporter : Dimas agung/RED
« Prev Post
Next Post »