KABUPATEN BOGOR, - X Bintangindo.com
Baru baru ini terjadi perbedaan pandangan dan pendapat dalam internal DPAC Parung Panjang Bogor, hal ini terjadi dikarenakan Ketua DPAC Sunarya, mengambil keputusan sepihak, yang tidak mengacu pada AD/ART Organisasi BPPKB Banten, Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (21/06/2021).
Voice not Ketua DPAC Parung Panjang Bogor Sunarya lewat Whatsapp pada hari Kamis malam (17/06/21), kepada 9 pengurusnya sangat jelas di dengarnya, oleh wakil ketua Ade Suhanda/Ade Kodel, enggan memberikan komentar pada awak media.
Statement tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPAC Subhana/Beno menyampaikan, "ketua kita itu, tidak mengacu pada aturan organisasi, terkesan ucapannya sudah ada yang mengatur, dan diarahkan oleh orang lain, asal bicara saja, ini menunjukan karakter yang sesungguhnya tidak baik, dan beliau harus siap mundur dari jabatannya," tutur Subhana.
Sekertaris DPAC BPPKB Banten Parung Panjang Subhana/Beno angkat bicara, "Dari 34 orang pengurus yang sah, 23 menentukan sikap ketidak percayaan terhadap kepemimpinan ketua Sunarya, 7 orang memilih untuk tidak menentukan sikap, dan 4 orang masih memilih atau percaya dengan kepemimpinan ketua Sunarya, jadi lebih dari 90% yang menentukan sikap ketidak percayaan terhadap kepemimpinan ketua Sunarya. Dari surat pernyataan tersebut teman-teman pengurus sudah melakukan sounding dengan Ketua DPC untuk meminta arahan dan pembenahan permasalahan tersebut, sesuai arahan dari ketua DPC, kita bersikap legowo untuk meminta maaf, Setelah meminta maaf pada Heri Minggu (20/06/21) kepada ketua DPAC, keputusan beliau untuk tidak menerima permintaan maaf dan tetap menonaktifkan para pengurus dan mengambil KTA Para pengurus, yang sudah menandatangani surat mosi ketidak percayaan," terang Subhana.
Lanjut sekertaris DPAC, ini tidak mangacu kepada AD/ART BPPKB, Bab VII Keanggotaan Pasal 16 yang berbunyi, A. Berbicara, B. Memberikan suara, C. Memilih dan dipilih, D. Membela diri dan dibela.
BAB lll Sifat, Fungsi dan Usaha Pasal (5) poin 3, huruf f. Memperjuangkan serta membela hak hak anggota, menjembatani dan menyelesaikan segala permasalahan, persengketaan yang timbul antara anggota, antara para pengusaha baik secara musyawarah maupun melalui peradilan.
Dan BAB IX Sususan Dan Pimpinan Organisasi, Pasal (5). Secara horizontal ialah hubungan antara BPPKB dengan organisasi - organisasi anggota yang meliputi hubungan historis (sejarah), aspiratif, koordinasi dan program.
BAB V Doktrin Dan Motto, Pasal (9), Poin 2, Berjuang, beramal dan berahlakul karimah adalah kesatuan pikiran dan sikap mental dalam perbuatan serta usaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan lahir batin, dunia dan akhirat yang penuh kekeluargaan.
Sambung dari semua anggota Danlap dan kawan kawan, Yayat Hidayat/Cing Day, Srikandi mesi rumaeni, satgas rusli Yono, "Ketua seharusnya bisa lebih bijak dalam memberikan keputusan, harus berdasarkan alat bukti secara dokumentasi, ataupun secara tertulis, biar bagaimanapun kita harus bisa duduk bersama," ujar Yayat Hidayat.
Hal senada Humas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang Bogor Cingday menambahkan, "Memberhentikan anggota atau pengurus harus berdasarkan surat undangan musyawarah, yang jelas kami masih syah dan mengacu kepada surat keputusan nomor, 109/DPP/FM/I/2021. Merujuk dari AD/ADR Organisasi BPPKB, sudah layaknya beliau mundur dari jabatanya, dan komposisi diambil alih wakil Ketua untuk menjalankan roda organisasi, sampai pada rapat pemilihan kedepannya untuk menentukan Ketua DPAC yang Baru," jelas Humas.
(Herlambang)
« Prev Post
Next Post »