Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak dan Berkordinasi cepat dengan DP3A untuk Pendampingan Trauma healing Korban*

By On Kamis, November 21, 2024






Tangerang – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial MR (10) di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, dibanting, hingga dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa.


Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Tak menunggu lama, penanganan cepat kepolisian dipimpin Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Jaenudin, bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H., berhasil mengamankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS beserta tiga pelaku lainnya.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan Tiga pelaku C (60Th), J (45Th), S (22) sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO T sedang dalam pengejaran Kepolisian.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini. "Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran," ujarnya.


Selain itu, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap korban. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban," tambahnya.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.


Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 Th Penjara.

Gegara Foto Bareng Dengan Paslon, 4 Anggota PPS Kec. Cikedal Pandeglang diberhentikan Tidak Hormat

By On Kamis, November 21, 2024







Pandeglang, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang memberhentikan tidak hormat empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal. Pasalnya telah terbukti tak netral dengan foto bareng Calon Bupati (Cabup) Pandeglang nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan. 


Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut data yang dihimpun, KPU Pandeglang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2940 tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Zaenal Apipin sebagai Sekretaris PPS Desa Dahu, Nana Supriadi Hidayat sebagai Sekretaris PPS Desa Cipicung, Deni Hendriayana sebagai Ketua PPS Desa Padahayu dan Gun Gun Heryana Anggota PPS Desa Cening Pada Pemilihan Tahun 2024.


Dalam surat itu tertuang bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 159/HK.07.6 - BA/3601/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat atas Pelanggaran Kode Etik Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Dahu dan Desa Cipicung serta Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Padahayu dan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Cening Kecamatan Cikedal. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah pada 20 November 2024.


Komisioner KPU Pandeglang Divisi Parmas Falahudin membenarkan, pihaknya telah memberhentikan tidak hormat kepada 4 orang PPS. 


“Ya, benar kami memberhentikan 4 orang PPS, ” kata Falah saat dihubungi media, Rabu (20/11/2024).


Ia menjelaskan Hasil Verifkasi dan Klarifikasi tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemillihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 158/HK.07.6-BA/3601/2024 bahwa dari keterangan 4 (empat) terlapor mengakui telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu.


“Selain hasil dari verifikasi dan klarifikasi kepada 4 orang itu, kami juga mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang, ” katanya.


Pasca itu, kini pihaknya sedang mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) 4 orang PPS yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut.


“Berikutnya, dipersiapkan proses administrasi PAW. KPU sudah siapkan kepada yang bersangkutan atau calon PAW, ” tuturnya


Dikatakan Falahudin, atas kejadian itu, pihaknya tak bosan-bosan kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada Pandeglang agar bersikap netral


“Kami juga selalu mengimbau agar penyelengara Pilkada netral. Ini selalu disampaikan, ini tentunya pengingat untuk badan adhoc agar tidak terjadi lagi, ” ucapnya. 


Sebelumnya diberitakan, diduga tak netral karena mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya, 4 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang.


Selain 4 orang itu, termasuk Calon Bupati (Cabup) Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dilaporkan juga oleh Pergerakan Sahabat Iing (PSI) ke Bawaslu Pandeglang, Selasa (19/11/2024).


Adapun 4 orang PPS yang diduga tak netral itu yakni, Ketua PPS Desa Padahayu Deni, Anggota PPS Desa Cening Tb. Heryana, Sekretaris PPS Desa Dahu Zaenal Apipin, dan Sekretaris PPS Desa Cipicung Nana Supriadi Hidayat.


Ketua PSI, Indra Bule mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada Pandeglang di wilayah Kecamatan Cikedal. Maka dari itu pihaknya telah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu Pandeglang pada Selasa (19/11/2024)..


“Kami melaporkan 4 orang penyelanggara Pemilu ditingkatan Desa yang tersebar dibeberapa Desa di Kecamatan Cikedal. Mereka kami anggap sudah tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu, ” kata Indra.

Suami Airin dan Ketua DPRD Akan Diperiksa Penyidik Kejaksaan Terkait Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede

By On Kamis, November 21, 2024


SERANG – xbintangindo.com --- 

Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Kemanisan Kota Serang, dan hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung Kabupaten Serang, akhirnya mulai menemui titik terang.


Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kasi Penkum disebut akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam rangka mengungkap kasus tersebut.


Sejumlah saksi yang sudah diberikan panggilan yakni sebagai berikut; yaitu Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.


“Saksi-saksi tersebut akan diperiksa untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan Kawasan Sport Center Provinsi Banten di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran persnya, Rabu (20/11/2024).


Untuk diketahui, dua nama yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Banten kali ini, memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01.


Yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany.


Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.


“Untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 – 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Rangga Adekresna lagi dalam keterangannya


 Sebanyak 33 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak pemerintah maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate, sebagai pengguna lahan situ yang dialih fungsikan.


Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat korupsi mencapai Rp 1 Triliun.


Sedangkan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center di Curug Kota Serang, ternyata bermula dari Pemerintah Provinsi Banten yang menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk membangun sarana olahraga yang kini dikenal sebagai Banten International Stadium (BIS).


Seperti diketahui, lahan yang kini telah dibangun Stadion BIS dan menjadi kawasan Sport Center itu dibeli oleh Pemprov Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.


Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.


Mekanisme pengadaan lahan itu diduga dibeli terlebih dulu oleh Wawan atau TCW seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas kemudian dijual kepada Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu mendapatkan untung sekitar Rp 109.061.902.000. Red

Warga Desa Sidamukti Minta Proses Hukum Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

By On Kamis, November 21, 2024






Pandeglang, – Sejumlah warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)


Menurut pengakuan salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, warga diminta membayar sejumlah biaya yang melebihi ketetapan pemerintah. Warga menyebutkan bahwa untuk menebus sertifikat tanah, mereka harus membayar biaya pengukuran sebesar Rp 250.000, materai Rp 25.000, dan tambahan sebesar Rp 750.000 saat sertifikat telah selesai. Total yang harus dibayarkan warga bervariasi antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.025.000.


"Biaya ini jauh dari ketentuan pemerintah, di mana seharusnya hanya Rp 150 ribu. Tetapi perangkat desa meminta lebih, dengan alasan biaya tambahan ini untuk proses administrasi," ungkap salah satu warga kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024).


Lebih lanjut, warga mengungkapkan bahwa sertifikat yang telah selesai sempat dibagikan, tetapi kemudian ditarik kembali diduga  oleh oknum perangkat desa dengan alasan legalisasi. Namun, warga menduga penarikan ini dilakukan karena belum semua warga mampu melunasi uang tebusan sebesar Rp 750.000.


"Ketika kami tanya alasan penarikan sertifikat yang sudah diberikan, mereka mengatakan untuk dilegalisir. Namun kami merasa ini hanya alasan karena kami belum melunasi biaya tambahan tersebut," tambah warga.


Masyarakat Desa Sidamukti meminta pihak berwenang untuk segera mengusut dugaan pungli ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Mereka berharap keadilan ditegakkan agar program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Pemerintah diminta segera mengambil tindakan Terkait kasus ini, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap tindakan tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

By On Rabu, November 20, 2024








Kabupaten Tangerang, xbintangindo.com

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu memenuhi panggilan polisi  dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Hari ini Selasa 19 November 2024  Pemanggilan tersebut buntut atas laporan APDESI Kabupaten Tangerang yang tidak terima dengan pernyataan Said Didu yang menuduh kepala desa memaksa warga untuk menjual tanahnya ke PIK 2. 


Adanya hal tersebut, Rusli SH Ketua umum DPP LSM GEMPPAR dan juga seorang Aktivis Tangerang mengatakan bahwa ungkapkan, kata kata Said Didu di kriminalisasi itu tidak benar. 


Menurut pengamatan Rusli SH di lapangan, "saya turun kewarga dan bertanya langsung ke warga yang terdampak PSN, Sampai saat ini tidak ada yang merasa dipaksakan menjual tanahnya,"Katanya 


Said Didu di periksa atas dugaan pelanggaran ITE, jadi jangan mengatas namakan pembelaan atas nama masyarakat, masalah ini jangan di politisir.


Bicara tentang soal Dampak pembangunan tentunya pasti ada, tapi pernahkah Said Didu mandata seluruh warga yang terdampak tentang presentasi negatip dan positifnya.


"Pastinya presentasi negatifnya lebih kecil, asal melihat segala sesuatu dari sudut pandang yang jujur, bukan karena adanya unsur sentimen atau adanyanya kepentingan sempit misalnya politik atau kekuasaan," Ujar Ketua umum DPP LSM GEMPPAR,


Sementara itu Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H.Maskota Mengatakan,"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata H. Maskota, Selasa (19/11/2024)


Selain itu, Maskota menyampaikan, bahwa adapun terkait APDESI Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu telah secara resmi melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang, hal itu adalah atas kuasa yang diberikan oleh para kepala desa kepada dirinya karena Said Didu telah dianggap menyampaikan informasi bohong melalui media sosial terkait PIK 2 telah melakukan penggusuran secara paksa rumah-rumah dan tanah warga yang ada di pesisir utara.


ia memastikan, pelaporan APDESI Kabupaten Tangerang ke aparat penegak hukum (APH) ialah murni laporan kepala Desa lantaran masyarakatnya di bawah merasa diadu domba dan dibuat gaduh. Ia pun memastikan bahwa laporan tersebut murni tidak ada intervensi pihak manapun apalagi pengembang.


“Kepala Desa dipilih oleh masyarakat dan wajib hukumnya membela masyarakat yang ingin mendapatkan kenyamanan, dan perlu diketahui juga bahwa kepala desa bukanlah kaki tangan dari pengembang,” ujarnya.


Dalam kesempatannya, Maskota juga meminta kepada pihak Kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat dan kondisi wilayah kembali kondusif nantinya.


Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," tandasnya

Pimpin Apel Pengecekan Pengamanan TPS, Ini 5 Pesan Kapolres Serang

By On Rabu, November 20, 2024






Kab. Serang xbintangindo.com.

Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Polres Serang menggelar apel pengecekan kesiapan personel pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS). 


Apel pengecekan yang dipimpin Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko digelar di halaman Mapolres Serang, Rabu (20/11/2024).


Dalam sambutannya, Kapolres Serang menyampaikan 5 pesan kepada personil yang akan bertugas pengamanan TPS, yaitu personil harus menjaga kesehatan, mental dan fisik.


"Peralatan yang diberikan oleh negara harus dirawat dan dipersiapkan mulai dari yang terkecil sampai yang besar. Nanti tolong dicek bener kelengkapannya," kata Kapolres Condro Sasongko.


Pesan yang kedua, kata Kapolres, pentingnya mapping atau memetakan tempat yang rawan di tempat pemungutan suara.


"Ingat, saat ini sudah masuk musim penghujan, jangan sampai nanti pada saat pemungutan suara ada TPS banjir. Jadi ini harus segera dikomunikasikan dengan Bawaslu dan KPU di tempatnya masing-masing," tandasnya.


Kemudian pesan yang ketiga, lanjut Kapolres, kepada seluruh petugas agar memperkokoh kerjasama antar personal dan stakeholder terkait. Kenali siapa PPK nya, siapa panwascamnya, siapa Linmasnya dan siapa petugas TPS.


"Anggota jangan bersifat apatis. Jadi jika terjadi sesuatu, siapa, berbuat apa, dan lain sebagainya kalian mudah mengetahui," tegas Condro Sasongko.


Selanjutnya Kapolres meminta seluruh personil untuk menjaga komitmen netralitas Polri dalam setiap pesta demokrasi. "Jangan sampai ada imej bahwa kita tidak netral dalam pilkada. Hindari hubungan baik dengan Paslon ataupun pendukung," tegas Alumnus Akpol 2005.


Pesan yang terakhir yang disampaikan Condro Sasongko adalah seluruh personil dapat menjadi Kapolres pada dirinya masing-masing. Artinya setiap permasalahan yang ada di lokasi harus bisa diselesaikan pada saat itu juga.


"Saya ingin teman-teman bisa menjadi Kapolres pada dirinya sendiri untuk dapat menyelesaikan permasalah yang pada saat itu juga, jangan sampai melebar," tandasnya.

Wendry

Parah,,,!" Rehab kantor Desa Junti Sudah 1 Tahun diduga mangkrak

By On Rabu, November 20, 2024









Kantor Desa Junti yang mangkrak

Kab. Serang, Rehabilitasi kantor pemerintahan Desa Junti yang sudah hampir satu tahun di renovasi dengan anggaran kurang lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diduga mangkrak, 


Saat awak media mempertanyakan terkait rehabilitasi kantor desa junti kecamatan jawilan kabupaten serang ke salah satu Warga sekitar mengatakan, itu pak sebelum jembatan kantor desa yang sementara nya, ini engga tau juga lanjut apa engga yang bekerja yah,,, sudah hampir satu tahun belum beres-beres,  kata warga rabu 20 november 2024


Sekertaris desa (sekdes) Dudi Wahyudi mengatakan," iya kalau kemarin ada yang bekerja tapi gak tau kalau sekarang, untuk kantor sementara yang di sini kurang lebih nya sudah 8 bulanan, kalau untuk anggaran rehabilitasi kantor 60 juta dan itu belum di potong pajak." pungkas sekdes.


Saat kepala desa di konfirmasi melalui aplikasi wathapps menjawab, "masih lanjut kang karena ada keperluan jadi tukangnya libur dulu,  itu mah anggaran dari Bantuan Provinsi Banten (Banprov) dengan bajet anggaran lima puluh satu juta." tutup kades.

Serikat Buruh PPMI Gelar Aksi didepan Gedung Kemenaker RI

By On Rabu, November 20, 2024







JAKARTA | Serikat Pekerja Serikat Buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Disingkat PPMI Hari Ini Menggelar Aksi Di Depan Gedung Kemenaker RI,. Rabu 20 November 2024.


Aksi Tersebut Bertujuan Buruh Meminta Kemenaker RI Untuk Tidak Menggunakan PP 51 dan Segera Mengeluarkan Peraturan Baru yang Pro Dengan Kaum Buruh di Indonesia.


David Ketua PPMI Banten Mengatakan Semoga Saja Kemenaker RI Yang Baru Ini Benar-benar Bisa Di Andalkan dan bisa menguntungkan untuk kaum buruh di Indonesia.


"Pada saat pemilihan presiden jujur saya pribadi tidak memilih beliau sebagai nahkoda RI akan tetapi Pada Saat beliau terpilih dan dilantik Pada bulan Oktober lalu tahun 2024. Saya Mendengar Pidato Prabowo Subianto yang berapi-api dan sangat lantang yang di mana Presiden ke 8 kita ini tidak mau rakyatnya Sengsara, Prabowo ingin rakyatnya Sejahtera"


Lanjut,, David "Hari Ini Kami Kaum Buruh Menagih Janji Presiden Prabowo Melalui Kemenaker RI, kami kaum buruh bukan tidak mengerti politik, kami bukan tidak mengerti hitung-hitungan survey pasar dan inflasi dan kami bukan tidak mengerti hukum akan tetapi kami kaum buruh meminta kenaikan upah di atas 25% kalo hanya berani menaikan 2% atau 3% alangkah baiknya Pak Presiden Prabowo Subianto Mundur Saja Dari ke Presidenan nya Berarti Tidak Sesuai atau Gimix dengan pidato yang disampaikan oleh beliau pada saat di Lantik." Tegas David



Tidak lama kemudian Kemenaker RI menemui masa aksi dan meminta perwakilan dari buruh sebanyak 18 orang untuk berdiskusi didalam.



Yassierli Selaku Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Merespon Apa Yang Menjadi Tuntutan Buruh, "saya jamin 100% bahwa dirinya dengan Presiden RI Prabowo akan menaikkan upah para kaum buruh di Indonesia, tidak akan menggunakan PP 51 dan Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih berlakukan upah dibawah UMR , PHK Sepihak, pesangon yang belum dibayarkan "Ujarnya.


"Sekali lagi kami mohon para pimpinan federasi maupun konfederasi untuk dilist kita bicarakan didalam saja, berhubung ruangannya sempit jadi kami hanya minta perwakilan saja" Ungkapnya.


Federasi Maupun Konfederasi yang hadir dalam ikut berdiskusi, KBMI, PPMI , KASBI, GSBI, SPSI,  FSP LEM SPSI , SBNI, ASPEK INDONESIA, SBSI 92, FBK, GASPERINDO, KSBSI.dan lain-lain

Warga Masigit Desa Carenang Udik Serang Keluhkan Penagihan Bangke Dengan Nada Tinggi dan Memaksa

By On Rabu, November 20, 2024








Ilustrasi uang rupiah

Kab. Serang, xbintangindo.com -- 

Keluhan warga kampung Masigit Desa Carenang Udik Kecamatan Kopo Kabupaten Serang adanya kegiatan Bank Keliling (Bangke) diwilayahnya. Rabu, 20/11/24.


Bangke yang setiap hari melakukan kegiatan pinjaman dan penagihan diwilayah kampung Masigit kini membuat resah warga,pasalnya cara penagihan mereka memaksa dengan nada tinggi (Marah - marah).


Menurut salah satu warga kampung Masigit Ustad Agus Wahyudin mengatakan. " Tadi di kampung saya (Masigit - Red) ada beberapa warga yang memang memiliki hutang kepada Bangke adu mulut karena dipaksa untuk membayar angsuran hurangnya padahal warga terhutang sudah minta waktu esok hari namun si bangke tetap maksa dengan nada tinggi, " katanya.


Lanjutnya," Tadi sudah saya lerai adu mulut antara warga terhutang dengan bangke, saya minta kepada si bangke agar cara penagihannya jangan kasar dan memaksa, tidak lama si bangke pergi meninggalkan warga." Tutur Agus.


Warga lainnya juga berharap agar si bangke dapat memperbaiki tata cara penagihan nya agar warga lainnya tetap nyaman, toh awalnya suka sama suka tidak ada pemaksaan lalu mengapa ketika menagih harus memaksa.?" ujarnya.

Redaksi xbi//.*

Polres Serang Gelar Launching Penanaman Bibit Jagung Dukung Asta Cita Swasembada Pangan

By On Rabu, November 20, 2024







Kab Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengikuti virtual meeting bersama Kapolri dan Panglima TNI dalam rangka launching penanaman serentak benih jagung.


Launching penanaman benih jagung ini dalam rangka mendukung program Asta Cita swasembada pangan Presiden RI Prabowo Subianto demi terwujudnya ketahanan pangan nasional menuju Indonesia Emas 2045.


Sebagai wujud dukungan program Asta Cita ketahanan pangan berkelanjutan dan 100 hari kerja dari Presiden Prabowo Subianto, Polres Serang, Polda Banten melaksanakan penanaman benih jagung di atas lahan seluas sekitar 12 hektar di Kampung Sumurhejo, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Rabu (20/11/2024).


Launching penanaman benih jagung ini bekerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Turut menghadiri Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kabag SDM Kompol Agus Supriyadi, Kepala Dinas Pertanian, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Disperindagkop dan Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Serang Suhardjo, Muspika Kecamatan Cikande, Kades Leuwilimus serta petani yang tergabung dalam Gapoktan, dan pihak terkait lainnya.


"Launching penanaman benih jagung ini dalam rangka mendukung program Asta Cita swasembada pangan demi terwujudnya ketahanan pangan nasional menuju Indonesia Emas 2045," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Dalam mendukung program ini, kata Kapolres, pihaknya memberikan bantuan kepada Gapoktan berupa benih jagung sebanyak 50 kg, corn seeder atau alat tanam jagung 2 unit, pupuk NPK dan urea masing-masing 500 kg, pupuk kompos 100 kg, pupuk buah 10 botol serta pestisida sebanyak 30 botol.


Selain itu, Kapolres Condro Sasongko juga memberikan bingkisan sembako kepada keluarga petani yang berjumlah 70 orang yang merupakan warga setempat.


Kapolres mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar dalam memanfaatkan lahan kosong untuk kegiatan produktif. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung tercapainya desa mandiri yang berkelanjutan.


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan untuk tercapainya swasembada pangan yang berkelanjutan," tandasnya. 


Sementara dari layar virtual nampak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto melakukan penekanan tombol sebagai tanda dilaksanakan launching program ketahanan pangan tersebut dibuka dan menjadi program nasional.


"Dalam rangka mendukung program Presiden RI, mulai dari polsek, polres, dan polda agar mempersiapkan program ketahanan pangan ini dengan bekerjasama dengan instansi terkait dan kelompok-kelompok masyarakat petani," kata Kapolri.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *