ketua komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Bangbang SP. (foto: Zaenudin/Jay).
LEBAK,|xbintangindo.com-
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak angkat bicara terkait persoalan temuan Inspektorat di Desa Bintangsari Kecamatan Cipanas. Pasalnya temuan dari hasil Audit Inspektorat tersebut merugikan salah satu calon Incumben yang akan maju kembali dalam gelaran Pilkades.Hal ini di buktikan dengan tidak di keluarkan nya Surat Keterangan Bebas Temuan. Dari Inspektorat setempat, kepada salah satu calon. Selasa, 27/9/2022.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Bangbang Sp mengatakan, laporan hasil pemeriksan pengelolaan keuangan Desa Tahun 2021 pada Desa Bintangsari yang dilakukan Inspektorat itu tidak ada keterlibatan Kepala Desa, saya melihat kepada data hasil dari audit Inspektorat semuanya transaksi di lakukan oleh Kaur Keuangan dalam hal ini Apwani selaku Kaur Keuangan.
"Dengan adanya kewenangan terhadap pengeluaran uang dalam hal ini kaur keuangan desa ini pasti ada penyimpangan terhadap pengeluaran uang Desa, dari data yang kami punya disini kami melihat ada banyak transaksi sejumlah bukti-bukti transfer yang dilakukan Apwani, ada uang yang di transfer kepada isterinya kepada mantan linmas, dan ada juga yang transfer kepada orang yang bukan warga Desa setempat." ucap Bangbang
Ketika muncul LHP pihak Inspektorat seharusnya lakukan pemeriksaan khusus terhadap Apwani sebagai kaur keuangan, berdasarkan bukti-bukti transaksi yang ada, salah satu contoh transfer terhadap istrinya, dan yang lainnya, dalam hal ini bukan Desa yang harus mengembalikan tapi Apwani.
"Saya menduga Inspektorat sudah melakukan upaya untuk melakukan bagai mana caranya Incumben tidak bisa mencalonkan kembali dalam Pilkades di Desa Bintangsari. Ini di buktikan dengan adanya pemeriksan khususnya yang akan dilakukan oleh Inspektorat di awal November 2022, sedangkan di bulan tersebut tahapan Pilkades sudah selesai ada apa ini." Tegas Bangbang.
Jay LEBAK xbi//.*
« Prev Post
Next Post »