Tanah merah yang berceceran di jalan nasional tepatnya di depan PT. Cahaya desa Cangkudu (Foto: Kasno Gustoyo).
Tangerang,| xbintangindo.com-
Viral, video berdurasi (0.23 detik) dan foto -foto tanah merah yang berceceran di jalan nasional tepatnya di depan PT. Cahaya Desa Cangkudu kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten yang di unggah oleh kontak WhatsApp "Kasno Ketum LSM pusaka" di medsos aplikasi WhatsApp, beberapa aktivis di grup Wadah Keluarga Besar (WKB) "meradang". Selasa, 27/09/22.
Informasi yang beredar di grup WKB bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal akibat ceceran tanah merah tersebut dengan korban Anak dari Abah Apud wartawan media online bantenmore.com belum lama ini tergelincir dan mengalami luka pada kaki dan tangannya, lecet terkelupas kulitnya.
Abah Apud saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Anaknya Minggu yang lalu ketika hendak ke rumah sakit tergelincir saat melintas jalan nasional depan PT. Cahaya Desa Cangkudu.
" Iya benar pak, Anak saya Minggu lalu tergelincir jatuh didepan PT. Cahaya Desa Cangkudu akibat banyak tanah merah yang berceceran di jalan, hampir 500 meteran tanah merah tersebut blepetan," kata Abah Apud.
Masih dengan Abah Apud," Saya dan teman-teman aktivis lainnya tidak pernah melarang orang usaha silahkan saja, yang penting tidak merugikan orang lain, memang kalau siang jalan nasional depan PT. Cahaya bersih dari tanah merah, tapi jika malam hari aktivitas pengiriman banyak disaat itulah banyak tanah merah berceceran, ban mobil blepetan tanah yang terbawa, kan ada uang steamnya kalau tidak salah Rp. 25.000,- dibersihkan dahulu lah itu truk tanahnya jika hendak ke jalan raya." Harap Abah Apud.
Pengelola tanah urugan di PT. Cahaya sampai berita ini disiarkan pihak penanggung jawab proyek urugan belum dapat dimintai tanggapannya.
Dengan adanya korban laka lantas di jalan nasional, akhirnya Terchat beberapa aktivis di grup WKB, komentar dan pembedahan terkait tanah merah urugan di PT. Cahaya,
Ini lah komentar dan pembedahannya serta harapan para aktivis grup WKB:
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Jangan kasih kendor....itu mobil lewat cisoka apa jayanti komandan".
# Abah Apud Pers : "Cocok kudu gelar pasukan ini maaH. Gak bisa di biarkan. Ngalunjak".
# Abah Apud Pers : "Kalau pulangnya lewat. Cisoka. Di liat putaran ban. Bali ke arah Cisoka".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Kalau kita biarkan nanti nambah lagi korban yang jatoh...".
# Abah Apud Pers: "Biasanya rame kalau berita tanah blepetan kalau yang blepetannya area Jayanti .pada ramai . Pada kemana niiiih senior kita".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Kalau senior2 gak mau nyenyikapinya biar saya yang junior yang nyenyikapinya...okey".👍💪✍✍✍
# Iibrohim867: "Cakeeep bang Kasno, lanjutkan".🙏
# Iibrohim867: "Saya juga junior bang, tapi kalau demi kebenaran insa Allah saya ngikut rekan rekan".🙏🙏
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Kita pagar betis diperbatasan jembatan sertang...monitor yang diwilayah solear perbatasan kopo maja dimonitor juga..oje".
# Romli Pers:" Lanjut kan ktua. Jgn ksh kendor".
# Pras pimred : "Lapor polsek atau gak polres".
# Pras pimred : "Itu sudah aama aja pelanggaran lalin".
# Pras pimred: "Apalagi sudah ada korban".
# Pras pimred: "Lapor sekalian".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Tadi saya lewat hampir jungkir balik...untung sqya lihai bawa motornya...hhhh".
# Pras pimred: "Bila perlu demo sekalian tuh Proyek PT. Mayora sama depan Mayora tanah banyak ceceran bekasnya ada 4 pabrik yg ngurug make bahan tambang, Pertama PT. Mayora, Kedua depan PT. Mayora, Ketiga PT. Cahaya, Keempat depan apartemen kiara itu Semuanya lagi proses urugan".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Digroup ini lemgkap...LSM,ORMAS,MEDIA ada kec. balaraja,kec.jayanti kec.cisoka,kec,solear...coba kita menyatakan sikap jangan diam membisu...".🤣🤣🤣🤣🏃♂️🏃♂️🏃♂️
# Abah Apud Pers : "Siap pimred. ..waduh Polsek dulu dehh Kalo polres kejauhan. Polsek Balaraja saja".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Reskrim...ada unsur kriminalnya nih tanah acak2an....wkwk".
# Pras pimred: "Ada betul karena gak ada izin Dirtambang".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Berarti berat yah sangsinya...".
# Pras pimred: "Buat acuan kita ketua lengkap disana".
# Pras pimred: "Bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya
# Pras pimred : "Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
A). Terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ:" Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
b). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
c). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
d). Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
# Pras pimred : "Ganti Rugi Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak, Dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).
= Perlu dipahami bahwa ada 2 jenis PMH di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
PMH (Onrechtmatige Daad);PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
@ Pasal 1365 KUHPer berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".
@ Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi;
*adanya perbuatan;
* perbuatan itu melawan hukum;
* Adanya kerugian; adanya kesalahan; dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.
Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal PMH. Mengenai batasan PMH yang dilakukan pemerintah terkait jalanan yang rusak, dapat dilihat di Pasal 24 UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
# Lalu dilihat pula dimana kecelakaan itu terjadi:
1. Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah pusat;
2. Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah provinsi;
3. Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kabupaten Untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kota.
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Yang lebih serem lagi...jalan raya nasional acak2an sama tanah merah urugan...".😜😜😜
# Bonai pers: "itu mah sdh ada yg ngatur".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Semalam yang ngatur tukang parkir...tapi tanah mah tetap berceceran seakan2 sudah kebal hukum...". ✍⚖✍
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Monitor bung reno mobil dumtruk tanah banyak yang lewat solear".
# Reno pers Kabar XXI: "Betul ketua malam main nya.....".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Siang juga banyak kayaknya melintas".
# Reno pers Kabar XXI: "Yang Lintas kosong ketua".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Perbatasan kopo maja ada gak dishub yang jaga...🙏
# Reno pers Kabar XXI: "Dekat kantor Desa Cikuya Dishub nya".
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Byk juga mobil yang lolos yah siang bolong..".
# Reno pers Kabar XXI: "Ya ketua ....
# Reno pers Kabar XXI: "Dishub nya aja ketua di tanya....
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Jangan ditanya suruh tegakkan aturan...😜😜😜
# Haerul Alam Wartawan Sinarbanten.Id: "Wahduuuh bahaya itu, tanah sampai berserakan di tengah jalan begitu.
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Ini semua sebenarnya tugas kita semua...tapi terkadang....kadang2....apalah daya lumpuh dan lumpuh...🏃♂️🏃♂️😜😜😜
# Taslim Wirawan Ketum LSM Seroja ': "Siap,, Seroja Siap ketua,,, 🙏👍
# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Siap ketua GIAN DPW banten siapkan atributnya...kita goyang lagi Perbup No.12 Tahun 2022..👍💪💪.
Redaksi xbi//Dimas Agung//.*
« Prev Post
Next Post »