Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
DS (20) Warga Jayanti di Tangkap Satnarkoba Polda Banten

By On Kamis, Mei 16, 2024

DS Warga sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang 

Tangerang - xbintangindo.com--

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku DS (20) ditangkap di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang pada Rabu (08/05) pukul 23.30 Wib.


Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket plastik klip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kiri DS (20) yang di dalamnya di duga narkotika jenis Sabu.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan. "Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap DS (20) pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 23.30 Wib, tepatnya di dalam rumah yang beralamat di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang," ujar Iman Imanuddin pada Kamis (16/05).


Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengungkapkan setelah pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan. "Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 bungkus kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 4,42 gram, 1 buah Hp merek Infinix, 1 buah timbangan elektrik warna putih serta 1 buaj tas slempang warna hitam," ucapnya.


Saat dilakukan introgasi, DS (20) mengakui bahwa barang haram yang dikuasasi adalah milik kaka iparnya yaitu KK (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari KK.


Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbauatanya. "Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain," tutup Iman Imanuddin.

Akibat Drainase di PT. King Tire Indonesia Tbk. Sudah Dangkal, Kampung Gorda Citawa Jika Hujan Kebanjiran

By On Kamis, Mei 16, 2024








Kab Serang,| xbintangindo.com--

Akibat pendangkalan aliran drainase yang ada di dalam PT. King Tire Indonesia Tbk jika musim penghujan datang satu kampung di Desa Nambo Ilir sering kebanjiran. 


Pihak HRD  perusahaan PT. King Tire Indonesia Tbk Happy saat di mintai keterangan nya mengatakan." Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memantau dan memastikan saluran air lancar dan tidak tersumbat." Kata happy.


Lanjut Happy," Pak perihal saluran air kami sempat konsultasi dengan dinas PU itu harus dari warga yang mengajukan pembuatan gorong-gorong ataupun saluran drainase ke pemerintah setempat dulu yaitu ke kelurahan, kecamatan kemudian ke pemda. Silahkan warga mengajukan biar dari dinas PU yang mengerjakan." Tambah Happy.


Warga kampung Gorda Citawa Salmin saat dikonfirmasi mengatakan," itu drainase sudah dangkal adanya di dalam pabrik king Tire Indonesia Tbk jadi harus di normalisasi. kami hanya ingin pihak perusahaan dapat menormalisasi kan drainase yang ada di dalam pabrik nya.  Ujar Salmin 


Lanjutnya," sebenarnya akibat adanya PT. King Tire Indonesia Tbk warga kampung Gorda Citawa sangat di rugikan, seperti polusi udah asap hitam sering sampai ke perkampungan kami, Bahkan ada pihak dari dinas lingkungan hidup pun seperti acuh begitu saja atas keluhan warga,  jika drainase yang di dalam pabrik king Tire Indonesia Tbk itu tidak di normalisasi yah...kami warga kampung Gorda Citawa jika musim hujan akan terus kebanjiran." Ungkapnya.

Redaksi xbi 


*Dirresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika*

By On Kamis, Mei 16, 2024


Serang - xbintangindo.com-+

Pada Minggu (12/05) sekira pukul 23.30 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Pasir Semut Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kab. Tangerang dengan tersangka SD (28).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin membenarkan terakit penangkapan tersebut. “ telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SD, ditangkap pada Minggu (12/05) dirumah tersangka, dan setelah dilakukan penggeledahan Dan ditemukan beberapa barang bukti,” kata Iman.


Iman menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 4,04 gram, satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram dibungkus dengan bungkus rokok, satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, total keseluruhan dengan berat bruto 4,18 gram,” jelasnya.


Iman menuturkan setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi kepada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iman (Bidhumas).

Jual Narkoba System  Tempel, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang

By On Kamis, Mei 16, 2024






Serang  xbintangindo.com

Pengedar narkoba jenis sabu berinisial YU (28) ditangkap team opsnal Satresnarkoba Polres Serang.


Warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan sembilan paket sabu.


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba.


“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu 15 Mei 2024.


Selanjutnya, pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti.


Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka. Namun dari dalam memori ponsel ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” kata perwira menengah Polri ini.


Dari petunjuk peta lokasi itulah, tersangka selanjutnya dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan sabu. Dari 13 titik lokasi, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu.


“Dari 13 titik, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu dari sembilan titik yang ada disekitaran Kota Serang. Empat paket sabu yang disimpan di empat titik sudah ada yang mengambil,” ungkap mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka YU merupakan kaki tangan dari SO (DPO) yang merupakan pengedar sabu. Tersangka YU berperan menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.


“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO) yang masih diselidiki keberadaannya,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.

Redaksi xbi wendry 

Sembunyikan Hexymer di Kemasan Kopi, Seorang Pria Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang*

By On Kamis, Mei 16, 2024







Tanherang_ xbintangindo.com

Seorang pria berinisial MI (22), diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/5/2024). Warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran kedapatan memiliki obat keras daftar G jenis hexymer tanpa izin.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K M.M. melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, tersangka MI ditangkap saat hendak bertransaksi di pinggir jalan di Jalan Raya Serang Km. 28, Desa Cangkudu. Informasi akan adanya transaksi obat keras itu didapat dari masyarakat.


"Atas informasi itu kami lakukan observasi. Kemudian terlihat 3 orang dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Badri, Rabu (15/5/2024).


Kata Badri, 2 orang tetap berada di atas motor, sedangkan 1 orang berdiri. Petugas pun langsung melakukan penangkapan. Namun 2 orang di motor berhasil melarikan diri. Polisi berhasil menangkap 1 orang yakni tersangka MI.


"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka MI kedapatan memiliki obat keras daftar G jenis hexymer tanpa izin. Obat itu disembunyikan tersangka di dalam kemasan kopi sachet.


"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa hexymer sebanyak 300 butir," ujar Badri.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138  Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tim K-9 Harus Bermalam di hutan, Menangkap Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

By On Kamis, Mei 16, 2024










PANDEGLANG - xbintangindo.com

Polisi terus melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.


Hari ini, Rabu (15/05) Tim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri, Brimob Polda Banten dan Polhut berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AD (29) yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Sutarno selaku KaTim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri. 


Saat ditemui, Ipda Sutarno mengatakan penangkapan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu dari hari Selasa-Rabu (14-15 Mei 2024) di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.


Sutarno juga menjelaskan bahwa selama pencarian tersebut, ia bersama personel lainnya harus bermalam di Hutan Lindung Taman Nasional Ujung Kulon. Hal ini dilakukan agar pelaku segera ditangkap.


"Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Dan Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AD (29)," katanya. Rabu, (15/05).


Adapun kronologisnya, Sutarno menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Tim melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon dan menemukan 7 pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.


Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut dibawah pimpinan Ipda Sutarno melaksanakan pencarian dengan titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku.


"Dari hasil pelacakan, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan tersangka dibawa turun dari hutan untuk pengembangan," imbuhnya.

Redaksi xbi 

Giat Sambang Wilayah Hukum Polresta Tangerang, Kasat Intel Polresta Tangerang Silaturahmi Ke Tokoh Masyarakat Jayanti

By On Rabu, Mei 15, 2024








Kab. Tangerang - xbintangindo.com

Kasat Intelkam Polresta Tangerang, Kompol R Moch. Sofyan, SH, Didampingi Kapolsek Cisoka Akp. Eldi SH, menyambangi tokoh masyarakat Kecamatan Jayanti, untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin selama ini, sekaligus menjaga kondusifitas jelang pilkada 2024, Rabu, (15/05/2024) 


Kegiatan silaturahmi ini dilaksanakan kasat Intelkam Polresta Tangerang, bersama kapolsek Cisoka Akp. Eldi SH,  di Kecamatan Jayanti, ke rumah salah satu tokoh masyarakat kecamatan jayanti yaitu H. Alamsyah Mk, yang juga sebagai Ceo Geram Grup. 


Turut hadir pula, Tim Pokja Gabungan Jayanti, dan Forum Aliansi Jayanti (FAJ). 


Dalam kesempatan silaturahmi yang juga masih dalam suasana lebaran, Kasat Intel polresta Tangerang, yang ditemani oleh Kapolsek Cisoka, berbincang-bincang tentang kegiatan sehari-hari warga masyarakat di kecamatan jayanti dan kasat intel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk tetap terjaganya keamanan dan ketertiban umum di wilayah kecamatan jayanti.


Ditempat yang sama, Kapolsek Cisoka, Akp. Eldi SH, menyampaikan semoga tali silaturahmi tetap terjaga antara Polsek Cisoka dengan warga masyarakat, khususnya wilayah kecamatan jayanti, karena dengan silaturahmi yang terjalin erat, maka polisi sebagai mitra masyarakat akan terwujud.


Akp. Eldi SH, menerangkan bahwa kegiatan silaturahmi dengan tokoh masyarakat ini adalah salah satu cara untuk dekatkan diri dengan masyarakat, 


“perwujudan Polri mitra masyarakat adalah dengan terjalinnya silaturahmi yang erat dengan warga, Kita berharap silaturahmi kita dengan warga akan semakin erat, dan kita akan tetap berusaha untuk sering berkunjung ke masyarakat di wilkum Polresta Tangerang,"Terangnya.


Sementara itu, H. Alamsyah Mk, Tokoh masyarakat kecamatan jayanti, yang juga Ceo Geram Grup menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan Kasat Intelkam Polresta Tangerang, dan Kapolsek Cisoka beserta jajarannya, atas kunjungan silaturahmi ke kediamannya. 


"Alhamdulillah pada malam hari ini saya merasa bahagia kedatangan sahabat, mitra kerja, dari instansi polri, kedatangan Kasat intelkam Polresta Tangerang, beserta kapolsek Cisoka semata mata silaturahmi mempererat tali persaudaraan yang selama ini sudah terjalin agar tetap harmonis demi menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di kecamatan jayanti,"Ungkap H. Alamsyah. 


Ditempat yang sama, Wahyu, Warga Perumahan Taman Cikande, Kecamatan Jayanti menyampaikan keluhan warga setempat kepada kasat intelkam Polresta Tangerang dan Kapolsek Cisoka untuk di sampaikan kepada Kapolresta Tangerang. 


"Saya hanya menyampaikan beberapa keluhan masyarakat perumahan taman Cikande, terkait rentannya penyalahgunaan Narkoba, dan Curanmor di wilayah perumahan taman cikande agar dapat di sampaikan kepada pak kapolresta Tangerang," Kata Wahyu. 


Wahyu menambahkan,"Semoga pihak kepolisian Polresta Tangerang dapat mengerahkan anggotanya untuk rutin mobile setiap harinya, kalau bisa ada operasi pekat untuk meminimalisir penyalahgunaan obat terlarang maupun minuman keras di wilayah kecamatan jayanti,"Tandasnya.

Redaksi xbi 

Pormasi Cikoja Minta Kepada Kejati Banten Pelaku Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede diungkap Semua

By On Rabu, Mei 15, 2024










Ustadz Ujang Supriyatna 

Kab Serang,| xbintangindo.com--

Viralnya kasus dugaan Korupsi Pembebasan lahan situ Ranca Gede yang berlokasi di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten seluas 25 Hektar dengan kerugian negara mencapai 1 Triliun, kini 1 orang resmi di tahan Kejati Banten, namun masyarakat masih belum puas dan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Banten jika tersangka kasus pembebasan lahan dinyatakan hanya 1 Orang saja.


Ketua Pormasi Cikoja ( Cikande Kopo dan Jawilan) Ustadz Ujang Supriyatna meminta kepada kejaksaan tinggi (Kejati) Banten agar mengungkap kasus Situ Ranca Gede segamlang- gamlangnya di publik.


"Pormasi cikoja serang sebagai wadah himpunan Ormas se serang timur menyoroti kasus pembebasan situ Ranca Gede, bahwa tanah pemerintah yang menjadi aset daerah harus di jaga jangan sampai terampas oleh kapitalis dan pengusaha nakal maka itu saya sebagai ketua pormasi cikoja serang memerintah kan kepada jajaran Ormas sebagai putra daerah serta fungsi kontrol sosial masyarakat harus sama sama mendesak kepada Kejati Banten agar  kasus situ ranca gede terungkap semuanya." Ujar pemilik majelis pengajian Darul Kolot.


Lanjutnya," mengapa kami dari Pormasi Cikoja mendesak kepada Kejati Banten mengungkapkan tuntas kasus pembebasan lahan Ranca Gede, agar  dan jelas terang benderang, siapa saja aktor-aktor intelektual yang merugikan negara sampai 1 triliun rupiah, maka mereka harus di pidanakan dan di tangkap secepatnya. 


Masih dengan Ketua Cikoja. "Oleh karena itu kami akan dukung pengadilan serang dan kejati Banten untuk segera menggelar sidang kasus situ ranca gede." Sambung Ustadz Ujang Supriyatna.


" Kami dari Pormasi cikoja kabupaten serang siap mensupport dan mendukung tegaknya keadilan dan pemiskinan kepada oknum koruptor yang merugikan wilayah banten, saya yakin pelaku kasus pembebasan lahan Ranca gede bukan hanya 1 Orang saja. Pasti ada aktor intelektual nya" tegas ustadz Ujang.

Redaksi xbi//.*

Pembebasan Lahan Situ Rancagede Diduga di Korupsi, Warga Banten Bertanya: " Masa Iya Cuma Kades Babakan Saja Yang di Tahan Kejati Banten ".

By On Rabu, Mei 15, 2024








JD Kades Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang  saat Press release di dampingi pegawai Kejati Banten.


SERANG - xbintangindo.com--

Perihal diduga Kades jadi tersangka pembebasan Situ Ranca Gede menjadi pertanyaan Publik. Yang mana hari Senin tanggal 13 Juni 2024 Kades inisial Jp yang sebagai tim pembebasan Ranca Gede seorang diri jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan.


Edi S. Humas Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBBAT) Provinsi Banten mengatakan, ."Ini saya sebagai masyarakat Banten menjadi tanda tanya, mana mungkin oknum Kades Jp Saja yang jadi tersangka. Yang lain ko tidak jadi tersangka. Seperti pejabat dilingkungan  kecamatan  Bandung, pejabat dilingkungan BPN kabupaten Serang, pejabat dilingkungan BPN Provinsi Banten, pejabat  Tata Ruang PUPR provinsi Banten, Pejabat dilingkungan  Dinas Perijinan provinsi Banten, pejabat dilingkungan BPKAD provinsi Banten dan ada info di salah satu media Online ada oknum yang Diduga 2 politisi  di Banten terlibat," ujar Edi ketika ditemui para awak media, Selasa (14/5/2024).


"Harus nya Penkum Kejati Banten publikasikan semua yang Diduga  terlibat dalam Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede tersebut. Dan kami percaya kepada kepala Kejati Banten untuk tegas dan tidak tebang pilih dalam permasalahan Situ Ranca Gede yang merugikan keuangan negara ibi. Dan kami sebagai lembaga siap mengawal  agar semua terungkap, Jangan sampai  tajam ke bawah tumpul ke atas dalam penegakan hukum di tanah jawara ini. Kasihan kalau perangkat bawah  yang dijadikan korban yang lainya tidak diungkap yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat Banten," lanjut Edi.


Sebagaimana adanya pemberitaan sebelumnya di media online. Diduga Kades inisial Jp ditahan selama 20 hari kedepan. dikutip dari media online bungasbanten.

Satreskrim Polres Serang Terjun Tugas Keamanan Aksi UNRAS Warga Desa Nambo Ilir

By On Rabu, Mei 15, 2024








SERANG -  xbintangindo.com--

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang diterjunkan untuk membantu tugas pengamanan aksi unjukrasa puluhan warga Desa Nambo Ilir di Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (15/5/2024).


Sasaran aksi unjukrasa warga Desa Nambo Ilir yaitu kantor pemasaran serta lokasi parkiran komplek pertokoan di Kawasan Industri Modern Cikande. Massa menuntut agar pengelolaan parkir pertokoan diberikan ke Bumdes Nambo Ilir.


"Aksi unjukrasa ini, massa menuntut agar pengelolaan parkir pertokoan diberikan ke Bumdes Nambo Ilir," kata Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Menurut Kasatreskim dalam pengamanan aksi unjukrasa rasa, Polres Serang menerjunkan puluhan personil dari berbagai satuan fungsi, termasuk di dalamnya dari Satreskrim.


"Pengamanan dilakukan untuk melayani para pengunjukrasa dalam menyampaikan aspirasi. Walau aksi diwarnai pemblokiran jalan, namun aksi berjalan aman dan kondusif," jelas Andi Kurniady. (haryono)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *